Program Sejuta Rumah Sejahtera

SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung menar­getkan sampai tahun 2024 bisa membangun rumah hu­nian mencapai 1.050.000 Unit. Hal itu didasari, masih tinggi dan peluang pemanfaatan lahan untuk perumahan se­jahtera.

Bupati Bandung Dadang M. Naser mengatakan, kepemi­likan rumah merupakan salah-satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga ne­gara berhak memiliki tempat tinggal yang baik. Melalui program sejuta rumah terse­but, semua warga yang belum memiliki rumah hunian bisa memiliki dengan mengikuti program perumahan sejah­tera.

Hal tersebut dikatakan Da­dang, saat menghadiri sharing session focus group discussion (FGD) pemangku kebijakan kredit pemilikan rumah (KPR) Sejahtera dengan Layanan Pusat Pengelolaan Dana Pem­biayaan Perumahan (LPPDPP) Kementerian PUPR di Gedung Dewi Sartika, Kompleks Pem­kab Bandung, Kamis (27/6).

”Kegiatan ini terkait sharing session mengenai KPR sejah­tera. Saya kira, di antara wi­layah-wilayah di Bandung raya, wilayah Kabupaten Bandung ini peluangnya ma­sih terbuka, lahannya (peru­mahan) masih tersedia. Ke­butuhan perumahan sejah­tera ini masih tinggi, sekitar 100 ribu unit lebih,” Katanya

Menurutnya, meski lahan pengembangan perumahan di wilayah Kabupaten Bandung masih tersedia, pihaknya te­tap menitik beratkan kepada pengembang perumahan, tetap memerhatikan etika dan estetika tata ruang. Jangan sampai, pembangunan peru­mahan malah merusak tata ruang hingga terjadinya ben­cana seperti kejadian yang menimpa warga perumahan di Cilengkrang beberapa waktu lalu.

”Yang harus diperhatikan jangan sampai pengalaman-pengalaman yang tempo hari seperti di cilengkrang, tiba-tiba tanggul penahan tebingnya jebol karena tidak menggunakan tulang beton. Itu kalau digugat itu berat ke pengembang itu. Tapi saya kasih catatan oke lah ini ke­celakaan. Tapi seperti itulah yang harus diperhatikan an­tara pengawasan dari pihak pemerintah daerahnya dan etika tata cara membangun oleh pengembang,” kata Da­dang.

Dadang menegaskan, pi­haknya tetap berkomitmen di wilayah Kabupaten Bandung ini tidak terjadi saling tumpang tindih kategori lahan sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dirinya, tidak pernah mengeluarkan ijin pembangu­nan jika tidak dalam lahan peruntukannya.

Tinggalkan Balasan