SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung menargetkan sampai tahun 2024 bisa membangun rumah hunian mencapai 1.050.000 Unit. Hal itu didasari, masih tinggi dan peluang pemanfaatan lahan untuk perumahan sejahtera.
Bupati Bandung Dadang M. Naser mengatakan, kepemilikan rumah merupakan salah-satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memiliki tempat tinggal yang baik. Melalui program sejuta rumah tersebut, semua warga yang belum memiliki rumah hunian bisa memiliki dengan mengikuti program perumahan sejahtera.
Hal tersebut dikatakan Dadang, saat menghadiri sharing session focus group discussion (FGD) pemangku kebijakan kredit pemilikan rumah (KPR) Sejahtera dengan Layanan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPPDPP) Kementerian PUPR di Gedung Dewi Sartika, Kompleks Pemkab Bandung, Kamis (27/6).
”Kegiatan ini terkait sharing session mengenai KPR sejahtera. Saya kira, di antara wilayah-wilayah di Bandung raya, wilayah Kabupaten Bandung ini peluangnya masih terbuka, lahannya (perumahan) masih tersedia. Kebutuhan perumahan sejahtera ini masih tinggi, sekitar 100 ribu unit lebih,” Katanya
Menurutnya, meski lahan pengembangan perumahan di wilayah Kabupaten Bandung masih tersedia, pihaknya tetap menitik beratkan kepada pengembang perumahan, tetap memerhatikan etika dan estetika tata ruang. Jangan sampai, pembangunan perumahan malah merusak tata ruang hingga terjadinya bencana seperti kejadian yang menimpa warga perumahan di Cilengkrang beberapa waktu lalu.
”Yang harus diperhatikan jangan sampai pengalaman-pengalaman yang tempo hari seperti di cilengkrang, tiba-tiba tanggul penahan tebingnya jebol karena tidak menggunakan tulang beton. Itu kalau digugat itu berat ke pengembang itu. Tapi saya kasih catatan oke lah ini kecelakaan. Tapi seperti itulah yang harus diperhatikan antara pengawasan dari pihak pemerintah daerahnya dan etika tata cara membangun oleh pengembang,” kata Dadang.
Dadang menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen di wilayah Kabupaten Bandung ini tidak terjadi saling tumpang tindih kategori lahan sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dirinya, tidak pernah mengeluarkan ijin pembangunan jika tidak dalam lahan peruntukannya.