“Komitmen Pemkab Bandung agar tidak ada alihfungsi lahan ini yaitu penegakan disiplin. Saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau ijin bagi tata ruang yang bertentangan. Kalau di lahan abu, ya di abu. Tidak ada tawar menawar lagi. Zona lahan perumahan itu kan di kuning, ya di kuning,” tuturnya.
Ditemui ditempat yang sama, Direktur LPPDPP Kementerian PUPR Agusny Gunawan mengatakan, pengajuan KPR di wilayah Kabupaten Bandung tahun 2019 mencapai 200 unit atau sekitar Rp 17 miliar. Menurutnya, masih tingginya kebutuhan perhunian perumahan sejahtera di Kabupaten Bandung. Hal itu, diserahkan kembali ke pihak pemerintah daerah.
”Di kementerian, kita sebagai lembaga penyaluran dana KPR. Untuk Kabupaten Bandung tahun ini yang sudah masuk baru 200 unit atau sekitar Rp 17 miliar. Tapi kalau melihat kebutuhan hunian perumahan masih 100 ribu, itu ya peran pemda untuk perijinannya dan segala macamnya,” akunya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kadisperkimtan) Erwin Rinaldi menjelaskan untuk mempercepat program itu, Kementerian PUPR, Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah bekerja sama dengan 43 bank.
“Masing-masing terdiri dari 11 Bank Nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah, baik konvensional maupun bank syariah. Dimana nantinya terdapat persyaratan-persyaratan teknis yang bisa dikembangkan dalam diskusi selanjutnya,” katanya.
Dirinya melanjutkan, tanggal 21 Desember 2018 lalu PPDPP telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama operasional bersama 25 bank pelaksana.
”Hari ini kami melaksanakan sharing session (sesi diskusi) bersama pengembang dan bank serta mendengarkan kebijakan dari Kementerian PUPR,” pungkasnya. (rus)