Program Sejuta Rumah Sejahtera

“Komitmen Pemkab Bandung agar tidak ada alihfungsi lahan ini yaitu penegakan disiplin. Saya tidak pernah mengelu­arkan rekomendasi atau ijin bagi tata ruang yang berten­tangan. Kalau di lahan abu, ya di abu. Tidak ada tawar menawar lagi. Zona lahan perumahan itu kan di kuning, ya di kuning,” tuturnya.

Ditemui ditempat yang sama, Direktur LPPDPP Kemente­rian PUPR Agusny Gunawan mengatakan, pengajuan KPR di wilayah Kabupaten Bandung tahun 2019 mencapai 200 unit atau sekitar Rp 17 miliar. Men­urutnya, masih tingginya kebutuhan perhunian peru­mahan sejahtera di Kabupa­ten Bandung. Hal itu, disera­hkan kembali ke pihak pe­merintah daerah.

”Di kementerian, kita seba­gai lembaga penyaluran dana KPR. Untuk Kabupaten Bandung tahun ini yang sudah masuk baru 200 unit atau se­kitar Rp 17 miliar. Tapi kalau melihat kebutuhan hunian perumahan masih 100 ribu, itu ya peran pemda untuk perijinannya dan segala ma­camnya,” akunya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kadisperkim­tan) Erwin Rinaldi menje­laskan untuk mempercepat program itu, Kementerian PUPR, Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Peng­elolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah bekerja sama dengan 43 bank.

“Masing-masing terdiri dari 11 Bank Nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah, baik konvensional maupun bank syariah. Dimana nanti­nya terdapat persyaratan-persyaratan teknis yang bisa dikembangkan dalam dis­kusi selanjutnya,” katanya.

Dirinya melanjutkan, tang­gal 21 Desember 2018 lalu PPDPP telah melakukan pe­nandatanganan perjanjian kerjasama operasional ber­sama 25 bank pelaksana.

”Hari ini kami melaksanakan sharing session (sesi diskusi) bersama pengembang dan bank serta mendengarkan kebijakan dari Kementerian PUPR,” pungkasnya. (rus)

Tinggalkan Balasan