BREBES – Nurul Qomar, pelawak Empat Sekawan yang juga mantan rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Ummus) Kabupaten Brebes, Senin (24/6) malam, sekitar pukul 21.00 resmi ditahan di Polres Brebes. Pria berumur 59 tahun itu ditahan lantaran diduga melakukan pemalsuan ijazah saat akan mencalonkan diri sebagai rektor Ummus.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, melalui Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryamicho membenarkan tentang penahanan pelawak legendaris tersebut.
Qomar ditahan setelah dilakukan jemput paksa di kediamannya di Kabupaten Cirebon, karena beberapa kali diundang tidak datang. Dimana, dua bulan sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan mantan anggota DPR RI 2009-2014 itu sebagai tersangka.
Iya benar (penahanan Nurul Qomar). Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor (Umus), ungkap Tri Agung saat ditemui di lingkungan Mapolres Brebes, Selasa (25/6).
Dia mengatakan, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka yakni ijazah S-2 dan ijazah S-3. Dimana, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka, merujuk pada salah satu perguruan tinggi yang ada di Jakarta. Pemalsuan ijazah ini diperuntukan tersangka dalam pencalonannya sebagai rektor di Ummus. Dan ijazah S-2 dan S-3 itu semuanya merujuk perguruan tinggi yang ada di Jakarta, tuturnya.
Dari kasus tersebut, tersangka yang pernah menjabat rector Ummus selama sekitar 8 bulan itu dijerat dengan pasal 263 ayat 3 tentang Pemalsuan Data, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Hingga saat ini yang bersangkutan (tersangka Qomar) kita amankan di Rutan Polres Brebes, paparnya.
Beberapa jam setelah ditahan di Mapolres Brebes, kata dia, pelawak yang juga politisi tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan. Hal itu sesuai dengan permintaan pihak pengacara tersangka. Sebab, sesaat setelah ditahan, pihaknya mendapat permohonan dari pengacaranya untuk dilakukan cek kesehatan kepada tersangka. Bekerja sama dengan Dokkes, kami lakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka. Sebab, dari laporan, tersangka menderita asma, ungkapnya.
Atas dasar kesehatan itu, lanjut dia, pihak pengacara mengajukan permohonan agar tersangka tidak ditahan. Kita lihat kondisinya. Sampai saat ini kita nunggu hasil dari Dokkes, tukasnya.