Pelawak Qomar Ditahan di Polres Brebes

BREBES – Nurul Qomar, pelawak Empat Sekawan yang juga mantan rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Ummus) Kabupaten Brebes, Senin (24/6) malam, sekitar pukul 21.00 resmi ditahan di Polres Brebes. Pria berumur 59 tahun itu ditahan lantaran diduga melakukan pemalsuan ijazah saat akan mencalonkan diri sebagai rektor Ummus.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, melalui Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryamicho membenarkan tentang penahanan pelawak legendaris tersebut.

Qomar ditahan setelah dila­kukan jemput paksa di ke­diamannya di Kabupaten Cirebon, karena beberapa kali diundang tidak datang. Dimana, dua bulan sebelum­nya, pihak kepolisian telah menetapkan mantan ang­gota DPR RI 2009-2014 itu sebagai tersangka.

Iya benar (penahanan Nurul Qomar). Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudi ter­kait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor (Umus), ungkap Tri Agung saat ditemui di lingkungan Mapolres Bre­bes, Selasa (25/6).

Dia mengatakan, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka yakni ijazah S-2 dan ijazah S-3. Dimana, ijazah yang di­palsukan oleh tersangka, merujuk pada salah satu per­guruan tinggi yang ada di Jakarta. Pemalsuan ijazah ini diperuntukan tersangka dalam pencalonannya sebagai rektor di Ummus. Dan ijazah S-2 dan S-3 itu semuanya merujuk perguruan tinggi yang ada di Jakarta, tuturnya.

Dari kasus tersebut, ter­sangka yang pernah menjabat rector Ummus selama sekitar 8 bulan itu dijerat dengan pasal 263 ayat 3 tentang Pe­malsuan Data, dengan anca­man hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Hingga saat ini yang bersangkutan (tersangka Qomar) kita aman­kan di Rutan Polres Brebes, paparnya.

Beberapa jam setelah ditahan di Mapolres Brebes, kata dia, pelawak yang juga politisi ter­sebut menjalani pemeriksaan kesehatan. Hal itu sesuai dengan permintaan pihak pengacara tersangka. Sebab, sesaat setelah ditahan, pihaknya mendapat permohonan dari pengacara­nya untuk dilakukan cek kese­hatan kepada tersangka. Be­kerja sama dengan Dokkes, kami lakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka. Sebab, dari laporan, tersangka menderita asma, ungkapnya.

Atas dasar kesehatan itu, lanjut dia, pihak pengacara mengajukan permohonan agar tersangka tidak ditahan. Kita lihat kondisinya. Sampai saat ini kita nunggu hasil dari Dokkes, tukasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan