“Error in objecto itu sudah dibuktikan di pengadilan dan berlaku hingga detik ini,” kata Eni.
Eni pun menepis klaim pihak ahli waris tentang terbitnya surat ketetapan penghentian penyidikan No 5 TAP/215b/IV/2019/Direskrimum, serta dikabulkannya permohonan ahli waris kepada Kementerian Agraria/ Kepala BPN tentang pencabutan sertifikat hak guna pakai atas nama Pemprov Jawa Barat terkait lahan dan gedung DKPP.
“Persoalan ini murni perdata, tidak ada hubungannya dengan pidana,” kata Eni.
Eni menegaskan, gedung kantor DKPP di Jalan Ir Djuanda telah memiliki IMB yang sah yang dicatat di dalam Buku Inventaris Barang Milik Negara, sehingga dilindungi oleh hukum berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang pihak manapun untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik negara atau daerah. (rls/yan)