BANDUNG – Terbukti menyiarkan berita bohong atau Hoaks di grup WhatsApp rumah Smart Indonesia dengan konten berbau SARA, YHA (40) terpaksa diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, YHA, merupakan warga Dusun Cangkulan, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, dengan menggunakan WhatsApp telah mendistribusikan foto yang bermuatan hoaks mengenai anggota Brigade Mobil (Brimob) yang sedang menggunakan tutup wajah saat aksi kemarin, sehingga disebut polisi dari China.
”Konten yang disebarkan tersangka mengenai adanya berita dimana seolah-olah ada polisi yang bermata sipit dan merupakan tentara China atau polisi impor,” jelas Trunoyudo saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Senin (27/5).
Menurutnya, hoaks yang disebarkan pelaku masih berhubungan dengan aksi di Jakarta pada 21-22 Mei. Kemudian, ucapnya, tersangka membagikan konten tersebut di grup WhatsApp ‘Rumah Smart Indonesia’ dengan memberikan keterangan (caption) ‘Perhatikan warna kulit & mata sipit anggota Brimob ini! Sangat mencurigakan, jgn” tentara China menyamar,” jelasnya.
Trunoyudo pun mengaskan, dalam menjaga dan memelihara, serta menciptakan kondusif di Jawa Barat, dan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat, maka pihaknya lakukan penyelidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
”Dan, sudah dipastikan berita itu hoaks. Karena itu, kita amankan yang bersangkutan dan tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kata Trunoyudo, tersangka di jerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 207 KUHP. ”Dirinya terancam hukuman hingga 10 tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, tersangka YHA, yang merupakan bos sekuriti ini menyangkal dirinya telah menyebarkan berita bohong alias hoaks. Justru dia malah mencari tahu kebenaran berita tersebut di grup Rumah Smart Indonesia. (yul/rus)