Penanganan perkara dugaan tindak pidana makar, lanjutnya, saat ini masih ditangani penyidik Polri dan kejaksaan dalam posisi menunggu hasil penyidikan dari penyidik Polri. “Bagaimana nanti hasil penyidikannya pemberkasan akan kami lakukan pembuktian dengan mendalam. Tidak ada yang aneh di sini,” ujarnya.
Disinggung soal standar orang bisa dikenai pasal makar, Prasetyo membeberkan salah satunya yakni perlawanan bersenjata dan mengancam pemimpin negara. “Meski tidak semuanya makar menggunakan senjata. Dengan mengancam keselamatan presiden atau membuat presiden menjadi tidak mampu melaksanakan tugas, itu sudah makar, jadi tidak harus perlawanan bersenjata,” jelasnya.
“Memang ada pasal mengatur perlawanan bersenjata dan kekuatan senjata. Tapi dengan kata-kata pun kalau memenuhi unsur unsur sebagai tindak pidana makar ya itulah makar. UU masih mengatur seperti itu,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Prasetyo mengatakan kebijakan Menko Polhukam Wiranto untuk membentuk tim asistensi perlu diapresiasi sebagai langkah maju menuntaskan para pelaku makar. “Semuanya dimulai pemikiran supaya ada masukan, pendapat, meskipun akhirnya yang memutuskan tetap penegak hukum, khusunya hakim,” tandasnya. (lan/fin/tgr)