Pasal Makar Bernuansa Politis

Penanganan perkara dugaan tindak pidana makar, lanjutnya, saat ini masih ditangani penyi­dik Polri dan kejaksaan dalam posisi menunggu hasil penyi­dikan dari penyidik Polri. “Ba­gaimana nanti hasil penyidi­kannya pemberkasan akan kami lakukan pembuktian dengan mendalam. Tidak ada yang aneh di sini,” ujarnya.

Disinggung soal standar orang bisa dikenai pasal ma­kar, Prasetyo membeberkan salah satunya yakni perlawa­nan bersenjata dan mengan­cam pemimpin negara. “Me­ski tidak semuanya makar menggunakan senjata. Dengan mengancam keselamatan presiden atau membuat pre­siden menjadi tidak mampu melaksanakan tugas, itu sudah makar, jadi tidak harus per­lawanan bersenjata,” jelasnya.

“Memang ada pasal men­gatur perlawanan bersenjata dan kekuatan senjata. Tapi dengan kata-kata pun kalau memenuhi unsur unsur se­bagai tindak pidana makar ya itulah makar. UU masih men­gatur seperti itu,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Prasetyo men­gatakan kebijakan Menko Pol­hukam Wiranto untuk mem­bentuk tim asistensi perlu dia­presiasi sebagai langkah maju menuntaskan para pelaku makar. “Semuanya dimulai pemikiran supaya ada masukan, pendapat, meskipun akhirnya yang memutuskan tetap pe­negak hukum, khusunya hakim,” tandasnya. (lan/fin/tgr)

Tinggalkan Balasan