Perpanjang Promo untuk Ngabuburit

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali memperpanjang masa promo KA Pangandaran rute Bandung – Banjar PP dan KA Galung­gung rute Kiaracondong – Ta­sikmalaya PP hingga akhir bulan Mei 2019.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Noxy Citrea Bridara mengungkap­kan, bulan puasa hanya seta­hun sekali, tentunya disambut dengan suka cita oleh seluruh umat muslim. Ada hal yang menjadi kebiasaan masyara­kat saat bulan Ramadan ialah kegiatan menunggu saat ber­buka tiba yang disebut Nga­buburit. Sehingga, masyara­kat bisa Ngabuburit meng­gunakan kereta api.

”Ngabuburit bisa jalan-jalan sambil naik kereta api, apala­gi ada kabar gembira untuk masyarakat karena PT KAI kembali memperpanjang masa promo KA Pangandaran rute Bandung – Banjar PP dan KA Galunggung rute Kiaracon­dong – Tasikmalaya PP hingga akhir bulan Mei 2019. Kami tetap menerapkan tiket Rp 1.000 untuk kedua kereta ter­sebut,” ungkap Noxy saat di­wawancara, Jumat (10/5).

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan tiket promo kedua kereta tersebut, masy­arakat dapat membelinya langsung saat hari keberang­katan (go show). Perpanjangan ini diharapkan akan semakin meningkatkan kecintaan ma­syarakat terhadap kereta api.

Namun demikian ia tetap mengimbau masyarakat un­tuk tidak ngabuburit di jalur KA. Sebab, selain sangat ber­bahaya, jalur kereta merupa­kan jalur yang dilindungi undang-undang yaitu UU 23 tahun 2007 tentang Perkere­taapian. Dimana berdasarkan UU tersebut, jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang penga­wasan jalur kereta api, ter­masuk bagian atas dan ba­wahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

”Dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu maka jalur kereta api tidak bisa di­manfaatkan secara semba­rangan karena menyangkut keselamatan perjalanan ke­reta api,” terangnya.

Oleh karena itulah masy­arakat dilarang ngabuburit di jalur kereta. Pelarangan juga tercantum dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

”Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan, setiap orang di­larang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepen­tingan lain, selain untuk ang­kutan kereta api. Kalau melang­gar hukumannya tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.(yul/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan