”Kami menghimbau kepada masyarakat yang dengan sengaja memfasilitasi untuk penggunaan petasan untuk segera menghentikan aktifitasnya tersebut sebelum nanti akan ada aparat yang menindak,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, ada dua kategori petasan. Ada jenis petasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan peredaran serta penggunaannya.
Menurutnya, petasan yang diperbolehkan adalah bunga api yang tidak menimbulkan ledakan dengan ukuran dibawah 2 inch. Sedangkan petasan yang menimbulkan ledakan dengan ukuran berapapun tidak diperbolehkan dan hanya mercon dengan menggunakan izin yang dapat diperbolehkan.
Baca Juga:Ramadan Asyik Bersama JNEKeutamaan Taubat
Terkait kesiapan pengamanan selama bulan ramadan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait diantaranya dengan Pemkab Bandung, Kodim 0609, Kejaksaan Negeri (Kejari), Bale Bandung, Satpol PP, Forum Camat, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta Organisai Masyarakat (Ormas)/Organisasi Kelompok Partisan (OPK).
Indra mengaku, pihaknya telah mengantongi data tempat-tempat yang rawan terjadi pelanggaran seperti balapan liar, tempat hiburan bandel, penjual petasan dan lain-lain. Indra berucap jika pihaknya memiliki saluran layanan masyarakat apabila terjadi hal yang perlu ditindak karena pelanggaran terkait surat edaran Bupati.
”Jika ada pelanggaran di masyarakat yang dapat memicu konflik dan mengganggu kondusifitas maka masyarakat dapat melapor langsung ke aparat setempat karena kita sudah bersepakat dengan Kodim dan Pol PP,” katanya.
Dia berpesan kepada masyarakat untuk ikut berperan menjaga kondusifitas di bulan Ramadan. ”Mari kita jaga kesucian bulan Ramadan ini, jaga kondusifitas, dengan beribadah yang khusyu, menghindari kegiatan yang tidak produktif dan mengganggu kehidmatan dalam beribadah shaum,” pungkasnya. (yul/rus)
