Jika sudah keluar rekomendasi dari gubernur, lanjutnya, maka selanjutnya walikota yang akan memilih satu diantara mereka dengan penilaian dari berbagai aspek serta pertimbangan.
”Sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 setelah tiga besar walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian mempunyai hak prerogatif untuk menentukan atau memilih pejabat. Selain itu karna walikota atau kepala daerah juga sebagai user atau pengguna pejabat birokrasi,” paparnya.
Kendati sudah memasuki tahap akhir, namum pria yang saat ini sebagai Pj Sekda Kota Cimahi juga ini belum dapat memastikan kapan pelaksanaan penunjukan Sekda definitif dapat dilakukan. Pasalnya, selain masih menunggu rekomendasi dari KASN dan Gubernur Jabar, juga tidak ada jadwal tahapannya.
”Untuk kepastian kapan penunjukan pejabat definitif belum dapat dipastikan sebeb rekomendasi dari KSN tidak dapat dipastikan karena dari jadwal tahapan pun tidak ada. Tapi yang jelas berakhirnya Pj Sekda pada 22 Juni 2019. Jadi masih ada waktu,” pungkasnya.(ziz)