Terjerat Korupsi, 1.237 PNS Diberhentikan

JAKARTA– Badan Kepegawaian Nasional (BKN) merilis sebanyak 1.237 dari total 2.357 Pegawai Negeri Sipil pelanggar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah diberhentikan. Secara persentase, 53 Persen dari PNS itu telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Jumlah 1.237 PNS itu meliputi 58 PNS Pusat dan 1.179 PNS Daerah, kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam siaran pers yang diterima FIN, Selasa (30/4) sore.

Ridwan menerangkan, keputusan itu sesuai sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sejak 6 Maret lalu, kita telah melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepega­waian (PPK) agar melaksana­kan penjatuhan PTDH paling lambat Selasa (30/4) lalu. Ini juga dilaporkan pelaksanaan­nya kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Apa­ratur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB, jelasnya.

Diakui Ridwan, ada sejum­lah kendala yang menyebab­kan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan hari ini. Seperti, kesulitan instan­si mendapat putusan penga­dilan PNS Tipikor BHT dan tidak adanya kewajiban pihak pengadilan meneruskan pu­tusan ke instansi. Dalam hal ini instansi yang dituntut ber­gerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadi­lan, ujar Mohammad Ridwan.

Kesulitan lainya, sambung Ridwan, ada sejumlah instan­si menunggu terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Pasal 87 ayat (4) huruf b dalam UU 5/2014 ten­tang ASN yang kerap dijadikan dalil penundaan melakukan pemberhentian. Jadi ini yang membuat pemberhentian dit­unda terus, bebernya.

Terakhir yang membuat SK PTDH selalu ditunda adalah terjadinya proses mutasi PNS Tipikor BHT sebelum meka­nisme pemberhentian dilaku­kan oleh instansi asal. Sehing­ga tidak masuk daftar pemblo­kiran data kepegawaian oleh BKN dan adanya PNS Tipikor BHT yang berstatus meninggal dunia sebelum dilakukan pem­berhentian. Kami juga mene­mukan data sejumlah PPK belum memulai proses pener­bitan PTDH, jelasnya.

Ridwan mengingatkan ke­pada PPK yang tidak melaks­anakan penerbitan SK pem­berhentian PTDH PNS Tipi­kor BHT sampai dengan tanggal 30 April 2019 akan dikenakan sanksi adminis­tratif sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (rls/fin/tgr)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan