NGAMPRAH– Masyarakat diminta tidak takut untuk melaporkan jika ada temuan soal praktik politik uang dalam penyelanggaraan Pemilu 2019. Sebab, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat menjamin akan menjaga kerahasiaan pelapor dan saksi yang melaporkan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legilatif (Pileg).
“Silahkan laporkan kepada kami jika memang ada bukti-bukti dan saksi yang kuat. Sebelum ada putusan Gakumdu selama 14 hari dari pelaporan, kita jamin kerahasiaan pelapor dan saksi,” tegas Koordinator Divisi Bidang Penindakan Bawaslu KBB, Ai Wildani Sri Aidah, di Ngamprah, kemarin.
Ai menjelaskan, hingga saat ini baru ada dua laporan resmi dugaan kecurangan Pileg menyangkut politik uang (money politik). Kedua laporan tersebut telah terigister di Bawaslu KBB dan tengah diproses oleh Gakumdu.
Sedangkan calon legislatif (caleg) yang dilaporkan kedua pelapor tersebut sama, yakni dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) 1 KBB. “Pelapornya dari Desa Tani Mulya dan Cilame. Kasusnya masih dalam proses,” singkatnya.
Laporan lainnya yang diterima Bawaslu KBB kata Ai masih dugaan money politik untuk partai tertentu. Hanya saja, pelapor belum melengkapi bukti-bukti pelaporannya. Bawaslu menunggu dengan batas waktu 7 hari dari mulai diketahui dugaan kecurangannya oleh warga. “Hari ini (kemarin) terakhir batas waktu penyerahan bukti-bukti pelaporannya,” jelasnya.
Komentar