Menteri LHK Resmikan Fasilitas Pengelolaan dan Pusat Daur Ulang Sampah

“Para komunitas, juga para ulama, betul-betul sudah pa­ham bagaimana menggerak­kan rakyat kita untuk sadar terhadap lingkungan. Terus memberikan pemahaman membuat pola tanam perta­nian yang baik, dan sabuk-sabuk gunung tertata dengan rapi sehingga air terkelola dengan baik,” tuturnya

Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, KLHK telah memfasilitasi penyediaan sarana dan pra­sarana (sarpras) pengelolaan sampah pada tahun 2018 lalu senilai Rp. 12 miliar. Peny­ediaan sarpras tersebut ber­upa PDU kepada Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Cimahi.

”Kami berikan PDU berka­pasitas 10 ton per hari, selain itu juga fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10-30 ton pre hari. Pengoperasian PDU memungkinkan pengurang­an emisi Gas Rumah Kaca sekitar 5.000 ton karbondiok­sida (CO2) per tahun dengan efektivitas biaya sekitar Rp. 2 juta per ton CO2 per tahun,” katanya.

Menurutnya, bagian penting dari fasilitas itu adalah dalam mengendalikan pembentukan gas metana, dengan mengu­rangi jumlah sampah yang ditimbun. Pengurangan emi­si CO2 untuk sumber energi adalah 50 ton CO2 per tahun, melalui pengelompokan dan peningkatan efektivitas peng­angkutan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

”Kami juga memberikan BSI di enam wilayah yaitu Kabu­paten Bandung, Subang, Karawang, Kota Bandung, Cimahi dan Kota Bekasi, dengan kapasitas 1 ton per hari. Program ini, sesuai dengan Perpres nomor 15 tahun 2018 tentang percepa­tan pengendalian pencema­ran dan kerusakan DAS Ci­tarum,” pungkasnya (yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan