Sejumlah pengamat kebijakan publik pun berharap, KPK untuk lebih tegas pada posisi ini. Salah satunya dengan mengumumkan siapa saja pejabat publik yang dimaksud. Ini dilakukan agar menimbulkan efek jera dan menunjukan keterbukaan publik. “Baiknya, publikasikan di media cetak dan elektornik. Berikan keterangan termasuk foto perjabat terkait. KPK ya harus tegas,” tandas Dosen Ilmu Hukum dan Tata Negara, Universitas Lampung, Yusdianto Alam.
Ditambahkan Yus-sapaan akrab Yusdianto, KPK sudah mempunya langkah cerdas dengan mengumumkan calon anggota legislatif yang pernah berurusan dengan hukum atau mantan nara pidana. “Ada side efek dari cara itu. Pertama, parpol lebih selektif. Kedua ini menjadi ketakutan bagi caleg bermasalah, ketika mencalonkan diri. Apalagi nama-nama itu dibeberkan ke publik,” tandasnya.
Maka, lanjut dia, sangat wajar jika muncul ide, menutup akses keuangan pejabat publik tersebut. “Regulasi sudah ada. Tinggal sanksinya saja dipertegas. Ini cara mengajarkan pejabat, agar patuh. Termasuk yang membuat regulasi itu sendiri. Dari DPRD Kabupaten/Kota sampai DPD, DPR maupun MPR RI,” timpalnya.
Senada disampaikan Aktivis Rumah Rakyat Maruli Hendra Utama. Menurutnya, KPK punya dasar, mengapa pejabat publik wajib menyampaikan LHKPN. “Ini kan problem keterbukana publik. Bagaimana penyelenggaraan pemerintahan bisa bersih dan taat hukum, jika secara individu pejabat itu sendiri terbebani,” terang Maruli lewat sambungan telepon.
Cara KPK agar penjabat publik patuh atas regulasi yang dibuat, terlampau baik. “Bayangkan, dari pendampingan sampai pengisian form. Kalau memang pejabat itu bersih, tentu tidak ada alasan. Saya sepakat, jika aturan itu diabaikan, baiknya stop rekening pejabat yang membangkang!” terang mantan Dosen Ilmu Sosiologi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten itu. (ful/fin)