CIMAHI – Dinas Perhubungan Kota Cimahi berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan turunan regulasi dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Ranto Sitanggang, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Rabu (20/3).
”Dengan terbitnya aturan untuk ojek online ini maka bisa dipakai sebagai payung hukum sehingga ojok online (ojol) punya landasan untuk beroperasi,” ungkap Ranto.
Dikatakannya, dengan terbitnya aturan tersebut diharapkan juga dapat mengakomodasi kepentingan sejumlah pihak, dari sopir, aplikator, hingga konsumen.
”Aspek yang diatur dalam Permen itu meliputi keselamatan, kemitraan, suspensi, dan biaya jasa,” katanya.
Meski aturan sudah turun, namun Ranto menilai dalam aturan ojol tersebut masih banyak hal yang belum dijelaskan secara detail. Sehingga pemerintah daerah masih harus dibingungkan dengan pehamanan dan implementasi terhadap aturan yang itu.
”Sebaiknya ada turunan dari peraturan tersebut yang mengatur hal-hal teknis dan operasional. Sehingga kami di daerah tidak dipusingkan,” terangnya.
Ronto menjelaskan, dalam regulasi tersebut ada beberapa hal yang belum tercantum seperti aturan mengenai perizinan, sanksi, pengawasan dari pemerintah terhadap kelaikan kendaraan, dan lainnya.
”Kalau merujuk pada aturan baru, kami dari Dishub tidak ada kewenangan untuk pengaturan ojol. Jadi kami juga tidak bisa menindak kalau ada pelanggaran,” jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Ranto, dalam peraturan itu juga belum dijelaskan secara gamblang terkait jangkauan wilayah operasi ojol. Apakah ada pembatasan wilayah atau tidak. Belum lagi aturan pembatasan kuota disetiap daerah.
”Jika tidak ditegaskan dalam aturan wilayah operasi dikhawatirkan akan terjadi gesekan di lapangan. Ojol sudah resmi, bagaimana dengan ojek pangkalan. Kalau terjadi gesekan yang direpotkan sudah pasti pemerintah daerah setempat,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, saat ini terlihat banyak ojol yang kerap mangkal atau parkir sembarangan seperti di trotoar, bahu jalan, sampai shelter angkutan umum. Sehingga secara tidak langsung keberadaan ojol yang mangkal tersebut mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya.