Dinsos Gandeng Kepolisian Telusuri Dugaan Potongan PKH

SOREANG – Menyikapi In­formasi mengenai keluhan warga RW 7 Desa Margaluyu Kecamatan Pangalengan ten­tang potongan dana Program Keluarga Harapan (PKH).

Kepala Dinas Sosial (Kadin­sos) Kabupaten Bandung Nina Setiana, mengungkapkan, pihaknya perlu meluruskan informasi yang tengah ber­kembang saat ini.

Informasi menyebutkan, salah seorang warga setem­pat atas nama Cecep (31) telah menerima laporan dari 8 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menga­ku telah mengalami pemo­tongan sebesar 10-30%.

Nina Setiana menyatakan bahwa saat ini pemerintah bersama pihak kepolisian dan perangkat desa tengah me­nyelidiki kejadian itu. Nina menggambarkan kronologis kejadian tersebut, bahwasanya kejadian bermula saat pen­cairan dana PKH tahap 1 tahun 2019, yakni pada tanggal 25 Januari 2019.

“Ada warga yang berinisiatif memberikan uang kepada ketua kelompok RW 7, namun tidak pernah ada instruksi dari pendamping PKH atau anjuran untuk mengumpulkan uang, “ungkap Nina saat di wawancara, Rabu (20/3).

Kebetulan saat itu, lanjut Nina pendamping PKH nya sedang melaksanakan ibadah umroh dari tanggal 17 Ja­nuari sampai 3 Februari 2019. Sepulang umroh, kemudian diselesaikan dengan cara mengumpulkan semua KPM Desa Margaluyu, pihak pen­damping, dan kepala desa.

“Dalam pertemuan itu dibahas mengenai permasalahan yang sebenarnya, dan jawaban KPM pada waktu itu menyatakan tidak ada pungutan yg dilakukan pendamping PKH, atau pun intruksi untuk mengumpulkan uang. Ketua kelompok yg me­nerima uang dari warga juga sudah mengembalikannya”tegas Nina.

Dalam kesempatan itu Nina juga memaparkan, PKH mer­upakan program perlindun­gan sosial yang memberikan bantuan uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), dengan syarat dapat memenuhi kewajiban terkait pendidikan dan kesehatan.

Dia menambahkan, PKH bertujuan mengurangi beban RTSM dan diharapkan dapat memutus mata rantai kemisk­inan antar-generasi, sehing­ga generasi berikutnya dapat keluar dari kemiskinan.

“Program ini kan ditujukan sebagai Program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (anak usia sekolah) maupun kehadiran di fasilitas kesehatan (anak balita dan ibu hamil). Menge­nai adanya pemotongan dana, pastinya kita akan tang­gapi secepatnya, karena te­muan kemarin sedang diseli­diki, bahkan melibatkan aparat hukum seperti kepo­lisian dan koramil,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan