Diakuinya, selama ini Pemkab sudah melakukan pendekatan secara persuasif dengan memanggil pengusaha hotel serta memberikan teguran lisan dan surat. Namun paktanya mereka malah mangkir dan tidak juga membayar pajak. “Kalau manggil dan memberikan surat teguran sudah sering. Tapi tidak bayar-bayar juga sehingga tunggakan pajaknya sangat besar, padahal pembayaran pajak dilakukan setiap bulan,” sesalnya.
Dia menyebutkan, dengan melibatkan pihak Kejaksaan diharapkan bisa memberikan efek jera bagi penunggak pajak di Bandung Barat. “Kalau terus membandel dan tak kunjung bayar, nanti pihak Kejaksaan bisa mengajukan sita ke pengadilan. Selanjutnya pihak pengadilan memiliki kewenangan untuk menyita asetnya sebanding dengan tunggakan pajak yang belum dibayarkan,” tandasnya. (adv/drx)