JAKARTA – Sesuai hasil pertemuan dengan stake holder beberapa waktu lalu, peningkatan dana parpol salah satu solusi yang diyakini dapat mengatasi mahalnya mahar politik kepala daerah atau anggota DPR. Dan pada posisi ini pun partai politik harus mempertanggungjawabkan, dana yang sudah dipakai, sebagai bentuk transparansi publik.
Ya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya asa besar memperbaiki sistem pendanaan partai politik (parpol). Komisi antirasuah bakal menekankan aspek akuntabilitas dan keterbukaan sebagai syarat peningkatan dana parpol. Aspek-aspek itu yang akan dibahas di diskusi in-depth bersama bendahara parpol Selasa (12/3) dan Kamis (15/3) nanti.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aspek akuntabilitas penting ditekankan sebagai dasar untuk meningkatkan pendanaan parpol yang menjadi wacana belakangan ini. Karena bagaimanapun, dana itu nantinya berasal dari APBN. “Pengelolaan keuangan negara, hingga implementasi akuntabilitasnya (penggunaan dana parpol, red) sangat dibutuhkan,” jelas Febri, Minggu (10/3).
Isu peningkatan dana parpol kembali diangkat KPK tahun ini. KPK merekomendasikan agar negara memberikan kontribusi sebesar 50 persen dari biaya operasional pendanaan parpol. Jumlah itu naik drastis dibanding sekarang yang hanya 13 persen. Perinciannya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2018, besaran dana parpol Rp1.000 per suara untuk tingkat pusat.
Febri menjelaskan, KPK bersama pusat penelitian politik Lembaga Penelitian Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kini tengah merumuskan skema peningkatan pendanaan parpol itu.
KPK mengingatkan para bendahara partai atau yang mewakili membawa data yang jujur dan real terkait kebutuhan operasional parpol selama ini. Data itu yang nantinya menjadi salah satu dasar penghitungan skema bantuan keuangan negara kepada parpol yang ideal. “Tentu kami minta yang hadir nanti membawa berbagai data mengenai kebutuhan rill parpol,” imbuh Febri.
Terpisah Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Layanan Masyarakat (Dikyanmas) akan mengundang para bendahara partai politik (parpol) untuk berdiskusi terkait pemetaan kebutuhan pendanaan politik masing-masing parpol.
“Minggu depan, tanggal 12 dan 14 Maret 2019, tim yang telah dibentuk dari Satgas Politik di Direktorat Dikyanmas KPK akan mengundang para bendahara partai politik untuk berdiskusi lebih dalam terkait dengan pemetaan kebutuhan pendanaan politik masing-masing parpol,” paparnya.