DPMPTSP Masih Menunggu Pengajuan SITU Pedagang PAB

CIMAHI – Meski Pasar Atas Barokah (PAB) Kota Cimahi sudah dipastikan siap diguna­kan, namun hingga sekarang Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi mengaku masih menunggu pengajuan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari para pedagang.

Kepala DPMPTSP Kota Ci­mahi, Hella Haerani, melalui Staff Analis Perizinan Pembangunan, Agus Rohen­di mengatakan, saat ini SITU masih dalam tahap melen­gkapi berbagai persyaratan dari pedagang yang diakomi­dir Dinas Perdagangan Ko­perasi UMKM dan Perindu­strian (Disdagkoperind).

”Kita masih menunggu. Ka­lau rekomnya kan dari Dis­dagkoperind, kita (DPMPTSP) tinggal melegalkan saja,” kata Agus, di Komplek Per­kantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Kota Cimahi, Jumat (1/3).

Dijelaskannya, SITU meru­pakan syarat bagi para peda­gang PAB untuk menempati kios yang baru dibangun dan direhabilitasi. Selain itu SITU juga hanya diperuntukan bagi izin pedagang yang se­belumnya menempati pasar milik Pemerintah tersebut.

”SITU sudah ada payung hukumnya. SITU berlaku juga bagi pedagang Pasar Melong dan Pasar Cimindi. Kedua pasar itu juga kan mi­lik pemerintah Cimahi,” je­lasnya.

Menurutnya, SITU diberla­kukan bagi pedagang pasar tradisional milik Pemerintah Kota Cimahi sejak tahun 2015 atau tepatnya ketika Izin Peng­gunaan Kios (IPK) sudah tak lagi berlaku.

”Sekarang Perda SITU tengah dalam proses revisi. Kalau dulu IPK dan pada 2015 di­ganti jadi SITU,” ujarnya.

Hella melanjutkan, proses pembuatan SITU sebetulnya tak akan memakan waktu lama bila persyaratan sudah komplit. Jika rekomendasi masuk dari Disdagkoperind, maka akan langsung diurus. Jika melihat Perda lama, SITU akan berlaku selama tiga tahun. Jika sudah habis, maka harus diperpanjang lagi

”Kalau sesuai aturan itu 7 (tujuh) hari kerja. Tapi kita paling lama 3 (tiga) hari,” tan­dasnya.

Sementara itu, Kepala Di­nas Perdagangan UMKM Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Ci­mahi, Adet Chandra Pur­nama mengaku, hingga saat ini, pihaknya pun masih menunggu kelengkapan persyaratan dari para pe­dagang. Sebab, Adet ingin syarat pembuatan SITU lengkap, sebelum akhirnya diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pe­rizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan