Universitas Telkom Bentuk KPR Untuk Pemilihan Rektor

DAYEUHKOLOT – Senat Universitas Telkom memben­tuk Komisi Pemilihan Rektor (KPR) melalui Keputusan Ketua Senat Universitas Telkom Nomor: KS.010/SKR1/SEN/2018 tanggal 28 Desem­ber 2018 yang memberikan mandat kepada Komisi untuk menyelenggarakan pemilihan Rektor Universitas Telkom masa bakti 2019-2024.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Rektor Uni­versitas Telkom Masa Bak­ti 2019-2024, Dr. Teguh Wi­dodo, di kampus Universitas Telkom, Jalan Telekomuni­kasi Terusan Buah Batu Dayeuhkolot,Rabu (27/2).

Menurutnya, keputusan Senat merupakan tindak lanjut terhadap Surat Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Telkom (YPT) perihal Persia­pan Pemilihan Rektor Uni­versitas Telkom Masa Tu­gas 2019-2024 yang meminta kepada Senat untuk menyel­enggarakan kegiatan Pemili­han Rektor sesuai Statuta Universitas Telkom.

”Pemilihan akan dilakukan sehubungan dengan akan berakhirnya masa bakti Rek­tor Universitas Telkom pada 29 Agustus 2019,” ujar Teguh.

Dijelaskannya, Rektor Uni­versitas Telkom Periode 2019-2024 merupakan Rektor Ke­tiga sejak berdirinya Univer­sitas Telkom yang merupakan penggabungan dari empat institusi. Secara garis besar proses pemilihan rektor di­mulai dengan penjaringan kandidat yang diusulkan oleh masing-masing senat Fakul­tas dan Yayasan. Kandidat yang diusulkan dapat berasal dari internal maupun ekster­nal (dari luar Telkom Univer­sity) dengan mekanisme kandidat dapat diajukan oleh lebih dari satu pengusul.

Berdasarkan hasil penja­ringan kandidat pada tahap pertama, lanjutnya, komisi menyelenggarakan seleksi administrasi melalui rapat pleno Senat untuk menda­patkan lima kandidat terbaik. Dari lima kandidat terpilih, selanjutnya para kandidat diminta untuk memberikan pemaparan mengenai visi dan misi serta program unggulan ketika terpilih nantinya di Rapat Pleno Senat Universitas Yang Diperluas (RPSUYD) untuk dipilih tiga calon terbaik.

”Tiga calon terbaik dengan tanpa nomor urut sesuai dengan hasil RPSUYD tersebut kemu­dian akan diserahkan kepada YPT untuk tahap proses pemi­lihan tahap akhir, yaitu untuk ditetapkan sebagai satu orang Rektor terpilih,” jelasnya.

Selain itu, senat fakultas dan yayasan akan menyerahkan berkas usulan pencalonan kepada KPR paling lambat pada 28 Februari 2019, kemu­dian pada 15 Maret, KPR men­gumumkan lima calon rektor terpilih dari hasil sidang ter­tutup. Selanjutnya, lima calon rektor terpilih berkesempatan memaparkan visi dan misi program kerja serta dilangs­ungkannya RPSUYD yang dilakukan pada 25 April 2019.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan