Bupati Bekasi Non-Aktif Neneng Hasanah Didakwa Terima Suap Rp18 Miliar

Bupati Bekasi Non-Aktif Neneng Hasanah Didakwa Terima Suap Rp18 Miliar
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Neneng Hasanah Yasin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2)
FOTO: ANTARA
0 Komentar

”(Pemberian suap) agar ter­dakwa Neneng Hasanah Yasin menandatangani IPPT atau izin peruntukan penggunaan tanah pembangunan Meikarta seba­gai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Neneng Hasanah cs didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diu­bah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan JPU KPK para terdakwa dan kuasa hu­kumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga:Murka Dewi PerssikCece Tewas Nyemplung Sumur dengan Gantung Diri

Sementara itu, melalui ku­asa hukum Neneng, Radi Afriadi mengajukan permo­honan berobat keluar kepada majelis hakim. Permintaan ini, di ucapkan langsung oleh kuasa hukumnnya usai ba­caan dakwaan yang disam­paikan penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadi­nata, Rabu (27/2).

“Mohon izin Yang Mulia. Kami dari penasihat hukum terdakwa Neneng mengajukan permohonan. Karena kon­disi terdakwa sedang hamil, kami mohon agar diizinkan memeriksa kandungannya di Rumah Sakit Santosa,” kata Radi seraya memohon ke­pada ketua majelis hakim.

Radi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tim medis se­belumnya, Neneng diperki­rakan akan melahirkan bayi­nya pada April 2019. Sehing­ga, kondisi ini harus menjadi pertimbangan majelis hakim atas kesehatan Neneng yang sedang hamil tua.

“Pertimbangannya karena kemungkinan akan (melahi­rkan) caesar. Kalau setelah persalinan mungkin dalam waktu seminggu tidak bisa pulih. Untuk saat ini kami memohon agar diizinkan un­tuk rutin memeriksa kondisi kandungannya secara rutin,” kata dia.

Dalam permohonannnya Radi memperlihatkan berkas rekomendasi dari dokter di lapas terkait kondisi Neneng.

Sementara, mendengar pen­jelasan kuasa hukum Neneng, Hakim Tardi akan mempe­timbangkannya. Kana tetapi, dia meminta agar pemeriksa­an kandungan tidak berben­turan dengan jadwal sidang.

“Kalau mau berobat silahkan, asal jangan pas hari sidang. Tolong lampirkan juga surat dari lapas. Kalau ada surat rekomendasi dari dokter lapas, tentu akan kami pertimbang­kan,” kata dia. (mg1/yan)

0 Komentar