Bupati Bekasi Non-Aktif Neneng Hasanah Didakwa Terima Suap Rp18 Miliar

”(Pemberian suap) agar ter­dakwa Neneng Hasanah Yasin menandatangani IPPT atau izin peruntukan penggunaan tanah pembangunan Meikarta seba­gai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Neneng Hasanah cs didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diu­bah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan JPU KPK para terdakwa dan kuasa hu­kumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sementara itu, melalui ku­asa hukum Neneng, Radi Afriadi mengajukan permo­honan berobat keluar kepada majelis hakim. Permintaan ini, di ucapkan langsung oleh kuasa hukumnnya usai ba­caan dakwaan yang disam­paikan penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadi­nata, Rabu (27/2).

“Mohon izin Yang Mulia. Kami dari penasihat hukum terdakwa Neneng mengajukan permohonan. Karena kon­disi terdakwa sedang hamil, kami mohon agar diizinkan memeriksa kandungannya di Rumah Sakit Santosa,” kata Radi seraya memohon ke­pada ketua majelis hakim.

Radi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tim medis se­belumnya, Neneng diperki­rakan akan melahirkan bayi­nya pada April 2019. Sehing­ga, kondisi ini harus menjadi pertimbangan majelis hakim atas kesehatan Neneng yang sedang hamil tua.

“Pertimbangannya karena kemungkinan akan (melahi­rkan) caesar. Kalau setelah persalinan mungkin dalam waktu seminggu tidak bisa pulih. Untuk saat ini kami memohon agar diizinkan un­tuk rutin memeriksa kondisi kandungannya secara rutin,” kata dia.

Dalam permohonannnya Radi memperlihatkan berkas rekomendasi dari dokter di lapas terkait kondisi Neneng.

Sementara, mendengar pen­jelasan kuasa hukum Neneng, Hakim Tardi akan mempe­timbangkannya. Kana tetapi, dia meminta agar pemeriksa­an kandungan tidak berben­turan dengan jadwal sidang.

“Kalau mau berobat silahkan, asal jangan pas hari sidang. Tolong lampirkan juga surat dari lapas. Kalau ada surat rekomendasi dari dokter lapas, tentu akan kami pertimbang­kan,” kata dia. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan