Kelola Barang Sitaan, KPP Pratama Bandung Karees Gandeng Rupbasan Kelas I Bandung

BANDUNG– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Karees resmi menandatangani perjanjian kerja sama atau MoU dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung untuk mengelola barang sitaan pajak.
KPP Pratama Bandung Karees dan Rupbasan menjalin kerja sama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kepala KPP Pratama Bandung Karees Zaeni Latif menjelaskan selama ini ada tantangan tersendiri dalam mengelola barang sitaan pajak. “Di sisi lain, ada satu institusi di lingkungan Kanwil Kemenkumham yang peranannya sangat penting namun belum dimanfaatkan secara maksimal, yaitu Rupbasan. Institusi ini berfungsi untuk mengelola atau menyimpan barang sitaan,” jelas Zaeni di sela-sela acara penandatanganan perjanjian kerja sama di kantornya, Selasa (26/2).

Menurut Zaeni, dengan menitipkan pengelolaan barang sitaan ke Rupbasan, dapat menjaga nilai ekonomis barang tersebut. “Barang sitaan dapat terawat dengan baik karena dengan load tugas yang sangat banyak, KPP belum bisa maksimal melakukan maintenance barang sitaan pajak,”ungkapnya.

Oleh karena itu, masih menurut Zaeni, kerja sama kedua belah pihak itu dilaksanakan. “Kerjasama ini merupakan yang pertama dilakukan di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I. Semoga kerja sama ini bisa lebih ditingkatkan. Tidak menutup kemungkinan akan diikuti oleh 16 KPP lain di Jabar I,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan bahwa kerja sama Kanwil DJP Jawa Barat I dengan Kemenkumham Jabar telah berjalan baik. Ia mencontohkan salah satu dari kerja sama tersebut terkait upaya penindakan penyanderaan (gizjeling) terhadap para penunggak pajak yang pernah dilaksanakan.

”Kita pernah menerima titipan gizjeling dari pihak pajak yang menyandera penunggak pajak dimana sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak bayar, namun dengan pendekatan kami akhirnya dibayar juga tunggakan pajaknya,” ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya mengakui bahwa fungsi Rupbasan belum populer. “Selama ini fungsi Rupbasan belum terlalu dikenal di masyarakat umum. Tugas Rupbasan yaitu melakukan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Melakukan pengelolaan berarti melakukan perbuatan memelihara, menyimpan dan atau menaruh ditempat yang aman supaya tidak rusak, hilang atau berkurang benda dan atau barang yang dimaksud. Dalam melaksanaan eksekusi lelang juga perlu kelola karena eksekusi lelang yang tidak tepat waktu juga berakibat menyusutnya secara drastis nilai ekonomis barang. Oleh karena itu dengan kerjasama ini, diharapkan dapat turut mendukung perawatan barang sitaan sehingga nilainya tetap terjaga,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan