Sekjen Bawaslu Buka Wacana Pemilu Paralel, Seperti Apa?

Kondisi ini, katanya, tampak jelas terjadi pada dua periode pemerintahan Presiden SBY. Dalam hasil penelitian disertasi ini, Gunawan menemukan empat hal penting pertama diantara pemilu 1999-2014, bisa dikatakan sistem pemilu 2009 yang paling tidak proporsional. Indeks Least Square Pemilu 1999 menunjukkan angka 3,19, disusul Pemilu 2004 di angka 4,16, Pemilu 2009 sendiri di angka 6,15 dan terakhir Pemilu 2014 di angka 2,45.

Semakin besar angka menunjukkan bahwa sistem pemilu semakin tidak proporsional dan dalam sistem proporsional terbuka jumlah peserta Pemilu banyak dengan metode konversi suara melalui Kuota Hare dan Suara Habis Dibagi di provinsi atau dapil. Ketiga, jumlah partai dalam parlemen melebihi ENPP, misalkan pada Pemilu 2004 angka ENPP sebesar 7,08, artinya hanya 7 dari 16 partai yang efektif mempengaruhi kebijakan sedangkan 9 partai sisanya tidak efektif memengaruhi kebijakan.

Menurutnya, Sistem Pemilu paralel atau Mixed Member Majoritharian (MMM) menggantikan sistem proporsional terbuka dan merupakan pencampuran dari majoritharian (distrik) dan proporsional daftar baku. “Konsep yang sebangun dengan seperti itu saya sangat berharap mudah-mudahan secara akademis ini akan mampu meningkatkan kualitas Pemilu sehingga akan sangat berkurang politik uang,” bebernya.

Gunawan mengatakan majoritharian dengan proporsi 18 persen proporsional daftar baku dengan proporsi 82 persen dari 575 kursi di DPR. Mekanisme pencalonan proporsional dengan daftar baku, pertama akan memberikan ruang otoritas bagi partai politik untuk menentukan bakal calon legislatif yang akan duduk di DPR.

Kedua, sistem pemilu ini memunculkan kebutuhan pengaturan ulang daerah pemilihan (dapil) DPR RI. Berdasarkan proporsi pembagian jumlah kursi 18 persen majoritharian dan 82 persen proporsional daftar baku, serta untuk mempertemukan jumlah kursi (district magnitude) antara dua sampai enam di setiap daerah pemilihan, maka dibutuhkan sebanyak 106 daerah pemilihan.

Ketiga, Penentuan district magnitude dua sampai enam diharapkan dapat menyederhanakan jumlah partai politik yang masuk di DPR sehingga diharapkan partai politik di DPR yang efektif mempengaruhi pembahasan kebijakan dapat terwujud dan pada gilirannya akan mengefektifkan berjalannya pemerintahan. Keempat, Metode konversi suara menjadi kursi dengan menggunakan metode Sainte Lague Modifikasi (Divisor 1,4; 3; 5; 7; dan seterusnya). Penggunaan metode ini diharapkan dapat mendorong upaya penyederhanaan partai politik dengan cara yang lebih moderat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan