Sekjen Bawaslu Buka Wacana Pemilu Paralel, Seperti Apa?

Selain itu, metode ini memberikan insentif terhadap partai besar, namun masih memberi ruang bagi partai menengah untuk dapat terpilih menjadi bagian dari lembaga legislatif. Kelima, metode coblos sebagai cara menghindari kesalahan pemilih dalam memilih sehingga banyak suara yang hilang karena dianggap tidak sah.

Keenam, Berkaitan dengan waktu penyelenggaraan pemilu, Gunawan mengusulkan pelaksanaan pemilu serentak secara nasional untuk pemilihan Presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan pemilu di daerah dilaksanakan serentak untuk memilih gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang diselenggarakan dalam waktu 30 bulan setelah pelantikan Presiden. Pilihan jeda waktu 30 bulan didasari alasan agar Presiden terpilih dapat menjalankan sebagian besar dari programnya terlebih dahulu. (rh/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan