Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan Fisik, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Febri Widyatmoko, mengatakan, kebijakan perlunya dibangun perumahan di Kampung Adat Cireundeu itu karena kebutuhan warga Kota Cimahi akan adanya hunian dengan jumlah penduduknya sudah tidak sesuai.
”Itu yang senjang, jadi hal itu bisa disebut deadlock. Tapi tanah itu (Cireundeu) halal untuk dibangun perumahan karena bukan hutan lindung atau tanah milik negara,” kata Febri, belum lama ini. (ziz)