362 Pemda Sampaikan Usulan Kebutuhan PPPK

JAKARTA – Hingga saat ini ada 362 Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia telah menyampaikan usulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di samping itu, dua instansi pemerintah pusat juga membuka untuk PPPK yakni Kementerian Ristek Dikti dan Kementerian Agama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengungkapkan, soal yang diserahkan tersebut terdiri dari soal kompetensi manajerial 530 soal, kompetensi sosio kultural 130 soal, uji kompetensi teknis 520 soal dan wawancara tertulis 130 soal.

“Serah terima soal ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi PPPK tahap I, yang pendaftarannya sudah ditutup tanggal 17 Februari 2019 dan sesuai jadwal, tes PPPK akan dimulai pada 23 Februari mendatang sampai 24 Februari,” kata Syafruddin di Jakarta, Senin (18/2)

Syafruddin pun mengapresiasi, atas capaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan instansi lain yang tergabung dalam Panselnas PPPK tahun 2019 karena telah menyiapkan tahap seleksi ini dengan baik.

“Ujian PPPK ini adalah amanat rakyat. Lebih khusus lagi, kita memberikan pencerahan atau harapan kepada saudara kita yang punya jasa, yaitu para guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian yang sudah 10 hingga 15 tahun mengabdi dengan gaji terbatas,” tuturnya.

Ia menjelaskan, adanya skema PPPK juga untuk kepentingan yang lebih luas. Selain khusus untuk para eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), PPPK juga akan dibuka untuk jalur umum demi percepatan capaian target organisasi. “Jadi ada keseimbangan antara kepentingan bangsa dan kepentingan orang-orang yang sudah punya jasa besar,” ujarnya.

Rekrutmen ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut, ASN dibagi dalam dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menuturkan, kompetensi manajerial dan sosio kultural hanya berlaku pada jabatan yang bisa diisi oleh PPPK. Oleh karena itu, kelompok soal tersebut disiapkan oleh Kemendikbud. Sementara soal-soal kompetensi teknis, disesuaikan dengan jabatan masing-masing. Soal kompetensi teknis disiapkan oleh instansi yang menjaring.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan