Yance Diimbau Tidak Berpolitik

”Jadi dalam pantauan kami tidak ada aktivitas itu. Me­mantau, tapi yang bersang­kutan tidak ada terjun ke politik lagi, kebetulan Pak Yance enggak ada terjun po­litik sekarang,” jelasnya.

Selain berpolitik, Bapas juga melarang Yance untuk plesiran ke luar negeri untuk alasan apapun. ”Sebetulnya kalau di luar kota silakan saja asal jangan ke luar negeri, kalau misalnya keperluan yang bersangkutan untuk berobat, kita enggak la­rang. Yang penting jangan ke luar negeri,” tegasnya.

Sebelumnya, Terpidana kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I di Su­muradem Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2004, Irianto Ms Syafiudin alias Yance, menja­lani proses bebas bersyarat.

Yance yang menjalani masa hukuman empat tahun penja­ra di Lembaga Pemasyaraka­tan (Lapas) Klas IIB Kabupa­ten Indramayu sejak 2016, kini telah dipindahkan ke Badan Pemasyarakatan (Ba­pas) Klas 1 Cirebon untuk menjalani masa transisi.

Mahkamah Agung memvo­nis Irianto atau yang lebih dikenal dengan nama Yance 4 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bu­lan. Sebelumnya pada Juni 2015, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Marudut Bakara, membebaskan Yance dari segala tuntutan jaksa.

Yance ditetapkan sebagai ter­sangka kasus korupsi pada 13 September 2010. Dia diduga terlibat korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I di Sumuradem Kabupaten Indra­mayu tahun anggaran 2004.

Jaksa penuntut umum mendakwa Yance melakukan peng­gelembungan harga tanah saat proses ganti rugi. Perbuatan Yance dalam pembebasan tanah pada 2004 itu diduga merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar. (bbs/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan