Dia menilai, jika bicara normatif, peraturan perundang-undangan dibuat untuk diterapkan, namun bukan berarti harus benar-benar mutlak dijalankan.
’’Kalau berbicara ideal, lanjutnya, memang harus melihat Standar Anggaran Biaya (SAB), namununtuk besaran yang diberikan harus tetap tergantung pada kemampuan keuangan daerah,”kata dia. (ziz)