Parpol di Daerah Merasa Dapat Dana Kecil

CIMAHI– Partai Politik (Parpol) di Kota Cimahi memperoleh dana bantuan Parpol dengan besaran melebihi bantuan Parpol Pusat. Padahal, Parpol di daerah dapat bantuan sebesar Rp 3.000 persurat suara, sedangkan Parpol Pusat hanya mendapat Rp 1.000 per surat suara.

Seketaris DPD tingkat II Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Cimahi  Abdul Mahfuri mengatakan,  jumlah tersebut dirasakan kurang kebutuhan operasional dan kegiatan parpol.

Dia beralasan, dana bantuan parpol saat ini sudah cukup tinggi, namun  karena luas Kota Cimahi kecil dan jumlah penduduknya sedikit, maka bantuan yang diterima sangat minim.

Selain itu, kebutuhan lainnya adalah biaya untuk pendidikan politik, sosialisas, diklat dan masih banyak yang lainnya,

’’Jadi, dana bantuan yang didapat selama ini masih sangat jauh untuk menutupi segala kebutuhan partai,” jelas Mahfuri ketika dihubungi kemarin. (10/1).

Dia berpendapat,  agar bisa menutupi semua kebutuhan, idealnya dana bantuan parpol sekitar Rp 5.000 persuara. Sebab, jika melihat ratio penduduk Cimahi relatif sedikit.

Namun demikian, dia tidak menampik,  jika dana yang diterima sejauh ini sudah cukup membantu untuk kegiatan parpol. Meski memang tidak membantu secara maksimal. Bahkan dalam setiap tahun, pihaknya harus menutupi biaya oprasional partai.

Mahfurin membeberkan, Partai Golkar selama ini mendapat Rp 100 juta-an lebih. Tapi biaya pertahun kita habis sekitar Rp 300 juta. Untuk menutupi kebutuhan didapatkan dari sumbangan kader dan dari para anggota dewan.

Sementara itu anggota dewan dari partai Demokrat, Edi Kanedi mengatakan, besaran angka dana bantuan parpol yang diterima saat ini sudah tidak layak. Apalagi evaluasi dilakukan lima tahun sekali. Sehingga idealnya dana bantuan sebesar Rp 8.000 persuara.

“Kita butuh bantuan yang wajar dan berimbang dengan biaya kebutuhan sekarang. Tapi itu masih lentur bisa naik, bisa turun,” singkatnya.

Terpisah Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cimahi, Totong Solehudin menganggap revisi bantuan Parpol sudah menjadi suatu kemutlakan lantaran akan berakhirnya masa jabatan anggota dewan.

“Akan berakhir 17 April 2019. Mau tidak mau akan berubah. Untuk pencairan akan bertahap pertama sesuai kursi yang sekarang dan yang kedua tentu hasil dari Pemilu 2019,” kata Totong.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan