Gagalkan 2.500 Liter Miras Oplosan

CIWIDEY – Jelang malam per­gantian tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ka­bupaten Bandung melaksanakan razia minuman keras (miras) di berbagai daerah. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menjaga kondusifitas dan kea­manan perayaan tahun baru di Kabupaten Bandung.

“29 Desember kemarin kami melakukan razia di wilayah Kecamatan Ciwidey. Pada razia kali ini kami berhasil menggagalkan distribusi mi­ras oplosan sebanyak 60 jeri­gen dan 2.500 liter jenis oplo­san tuak,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi, saat ditemui di kantornya kemarin. (2/1).

Pada razia tersebut juga, lanjut Usman, pihaknya berhasil menga­mankan lima orang tersangka pelaku saat tertangkap tangan di Jalan Simpang Desa Panun­daan Kecamatan Ciwidey dan Babakan Jampang Desa Alamen­dah Kecamatan Rancabali.

“Diduga barang haram ini dibawa dari daerah perbata­san Cianjur, dan disinyalir akan didistribusikan ke ber­bagai daerah di wilayah Ka­bupaten Bandung,” jelasnya.

Ditempat berbeda, Camat Ciwidey H. Karyadi Raharjo Anugroho, memaparkan razia tersebut dilakukan sebagai upaya menurunkan dan mem­berantas peredaran miras.

“Kami bersama Muspika (Mu­syawarah Pimpinan Kecamatan) Ciwidey selalu melaksanakan pengamanan saat menghada­pi hari-hari besar keagamaan, termasuk hari Natal dan Tahun Baru. Sesuai dengan arahan bupati juga, kami selalu mela­kukan early warning system (Sistem Peringatan Dini) ter­hadap bentuk penyakit masy­arakat, agar aparat kewilayahan selalu siap siaga menjaga dan menciptakan situasi yang kon­dusif di wilayah masing-masing,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Bandung H. Dadang M Naser, mengapre­siasi seluruh jajaran Satpol PP dan Muspika kecamatan atas keseriusannya dalam mem­basmi peredaran miras. Dirinya juga menilai, keberadaan miras sangat berbahaya dan dapat rerusak generasi muda.

“Miras dapat merusak men­tal masyarakat, termasuk generasi muda. Dengan meng­konsumsi miras bisa mudah marah dan memicu terjadinya tindak kejahatan,” imbuhnya.

Dadang M Naser juga mengim­bau agar seluruh masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwenang jika ada tanda-tanda penjual miras ilegal di wilayah Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan