Profesi Desainer Kreatif Perlu Terakomodir

BANDUNG – Dalam rangka mencari masukan tentang RUU Ekonomi Kreatif komisi X DPR RI melakukan uji publik RUU Kreatif bersama berbagai elemen masyarakat di Makasar, akhir pekan lalu.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa mengatakan, dalam diskusi yang melibatkan komunitas, pelaku usaha, pemerintah daerah juga akademisi ini salah satu hal yang menjadi sorotan pembahasan adalah soal profesi desainer bidang kreatif.

Dia menuturkan, ketika definisi ekonomi kreatif erat berkaitan dengan nilai tambah sebuah produk hasil karya kreatifitas manusia berdasarkan ilmu pengetahuan sesungguhnya peran seorang desainer kreatif menjadi penting karena mereka merupakan sosok perencana/pembuat nilai tambah bagi sebuah produk pun jasa.

’’Tetapi sayangnya, sebagaimana dikeluhkan salah seorang peserta diskusi hal tersebut belum nampak terakomodir di dalam RUU Ekraf ini,’’kata Ledia dalam rilisnya kemarin. (19/12).

Menurutnya, untuk memasukkan keluhan ini dalam pembahasan lanjutan di DPR bersama pemerintah akan diundangkan semua yang berkenan dengan profesi yang termasuk dalam 16 subsektor ekonomi kreatif memang harus jelas nomenklaturnya.

’’Sehingga kita tidak hanya menghargai produk kreatif tetapi juga menghargai SDMnya,” kata Ledia

Aleg PKS ini melanjutkan, pada 16 subsektor ekonomi kreatif yang dijabarkan pemerintah lewat Badan Ekonomi Kreatif beragam profesi desainer kreatif perlu didedahkan lebih rinci seperti desainer grafis, desainer games, desainer tekstil, animator dan masih banyak lagi.

’’Pengenalan dan penghargaan terhadap berbagai jenis profesi ini diharapkan dapat mempercepat tumbuhnya industri kreatif di negeri ini karena pelakunya akan lebih terlindungi posisi dan hasil karyanya di negeri sendiri,’’ungkas dia. (yan)

Tinggalkan Balasan