”Selanjutnya beberapa kantor perusahaan subkontraktor serta kediaman tersangka dan 10 pihak terkait di kawasan Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya,” imbuh Agus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyayangkan adanya tindak pidana korupsi pada sektor infrastruktur. Maka dari itu, KPK berulangkali mengimbau kepada seluruh BUMN maupun pelaku usaha lainnya untuk menerapkan prinsip good corporate governance.
”Agar menghindari terjadinya modus-modus korupsi anggaran proyek konstruksi seperti dalam kasus ini atau perkara lain yang pernah diungkap KPK,” tukasnya.
Febri juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan audit terkait kualitas proyek yang berhubungan dengan pekerjaan fiktif keempat subkontraktor tersebut. (riz/fin/ful)
14 Proyek Proyek Diduga Fiktif
- Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat.
- Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta.
- Proyek Bandar Udara Kuala Namu, Sumatera Utara.
- Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.
- Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta.
- Proyek PLTA Genyem, Papua.
- Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cljago) Seksi 1, Jawa Barat.
- Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta.
- Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten.
- Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta.
- Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta.
- Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali.
- Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali.
- Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.