Kantor BPN Sumedang Serahkan 39 Bidang Sertifikat Utilitas Waduk Jatigede

SUMEDANG – Kantor BPN Kabupaten Sumedang serahkan 39 sertifikat atas nama Kementerian PUPR yang dipergunakan untuk sarana pendukung utilitas pada Waduk Jatigede.

Sertifikat diserahkan Kepala BPN Kabupaten Sumedang, Iim Rohiman kepada Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung yang bertempat di Waduk Jatigede, Rabu (22/12).

Iim Rohiman menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya sertifikat untuk sarana pendukung utilitas Waduk Jatigede.

Keberhasilan menyelesaikan sertifikat tersebut tidak terlepas dari terbangunnya koordinasi dan sinergitas antara Kantor BPN Kabupaten Sumedang yang dipimpinnya dengan Kementerian PUPR yang secara teknis dilaksanakan BBWS Cimanuk Cisanggarung.

Alhamdulillah pada tahun anggaran 2021 Kantor BPN Kabupaten Sumedang dapat menyelesaikan penerbitkan sertifikat, berkat koordinasi dan sinergitas yang baik berupa dukungan dari BBWS Cimanuk Cisanggarung, dengan terselesaikannya sertifikat tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang telah menyelesaikan 100 persen dari target sertifikasi BMN tahun 2021,” ungkap Iim Rohiman.

Selesainya penerbitan sertifikat tersebut merupakan bentuk komitmen Kantor BPN Kabupaten Sumedang untuk melakukan akselerasi penerbitan sertifikat pada beberapa sektor.

Sesuai dengan tugas dan fungsinya Kantor Pertanahan akan senantiasa mendukung pelaksanaan seluruh kegiatan proyek strategis nasional melalui upaya legalisasi aset atas bidang-bidang tanah yang merupakan aset negara.

“Terbitnya sertifikat yang merupakan aset negara merupakan refleksi dari kepastian hukum berkenaan kepastian ha katas tanah yang dimiliki negara,” ujar Iim Rohiman.

Sementara itu, Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan yang telah menyelesaikan penerbitan 39 sertifikat, dengan selesainya sertifikasi atas aset Kementerian PUPR, berupa 39 bidang sertifikat hak pakai pada tahun 2021, maka tidak ada lagi keraguan terhadap kepastian hak atas tanah.

“Dengan selesainya sertifikasi atas aset Kementerian PUPR, berupa 39 bidang sertifikat hak pakai pada tahun 2021, kami memiliki dasar kepastian hukum atas tanah yang dikelola,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan