BEBERAPA tahun lalu pemerintah rajin melakukan penegerian sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS). Ternyata upaya penegerian tersebut menyisakan persoalan. Yakni, status dosen-dosennya yang sampai sekarang tidak bisa diangkat menjadi PNS.
Dosen di PTN hasil penegerian PTS tersebut umumnya tidak bisa diangkat menjadi PNS karena kendala usia. Untuk pengangkatan PNS secara umum, batas usianya adalah 35 tahun.
Namun tidak perlu khawatir. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, para dosen di PTN baru tersebut berkesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN), kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
”Ini kami lagi melakukan pendataan melalui PP tentang PPPK,’’ katanya di kantor Kemenristekdikti, Kamis (13/12).
Dia menjelaskan, sampai saat ini terdata ada sekitar 4.200 orang dosen honorer di PTN baru yang tidak bisa mendaftar seleksi PNS. Di antaranya lantaran terkendala usia yang sudah melebih syarat maksimal.
Dari jumlah tersebut, Nasir mengatakan ada 3.900 dosen yang sudah melalui proses verifikasi.
Lantas kapan mereka bakal diangkat menjadi PPPK? ”Kandidatnya sudah ada. Tinggal memasukkan saja,” jelasnya. Sehingga jika tidak ada kendala, Nasir mengatakan awal tahun depan sudah bisa dilakukan perekrutan dosen melalui skema PPPK.(wan/JPC)