NGAMPRAH– Sejak 2008 data rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kabupaten Bandung Barat belum pernah diperbaharui. Untuk itu, Pemkab Bandung Barat berencana akan melakukan pendataan ulang. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bandung Barat Rachmat Adang Syafaat baru-baru ini.
Dia menyebutkan, sejauh ini jumlah rutilahu mengacu pada data tahun 2008, setelah pemekaran dari Kabupaten Bandung. Saat itu, jumlah rutilahu mencapai 29.600 unit.
“Kami masih mengacu data lama untuk melakukan perbaikan rutilahu. Sampai 2016, perbaikan rutilahu tinggal tersisa sekitar 6.600 unit. Namun, rutilahu yang sudah diperbaiki, ada kemungkinan rusak kembali jika tidak dipelihara oleh pemiliknya,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya fokus menuntaskan perbaikan rutilahu berdasarkan data awal pada 2008. Targetnya, pada tahun depan semua rutilahu selesai diperbaiki. Khusus tahun ini, dia menuturkan, pihaknya akan memperbaiki 1.516 unit rutilahu di 87 desa, tersebar di 16 kecamatan. Anggarannya, berasal dari pemerintah daerah sebesar Rp 5 juta per unit.
“Dana perbaikan rutilahu ini diberikan kepada penerima melalui kelompok swadaya masyarakat,” katanya.
Selain dari pemerintah daerah, ada juga dana perbaikan 350 rutilahu dari pemerintah provinsi, yakni Rp 15 juta/ unit. Dana ini akan disalurkan untuk 7 desa di 4 kecamatan, yakni Rongga, Cililin, Lembang, dan Ngamprah. Sementara itu, bantuan dari pusat juga akan dikucurkan untuk perbaikan rutilahu sebanyak 300 unit, masing-masing Rp 15 juta. Bantuan ini akan disalurkan untuk 5 desa di Cipatat, Lembang, dan Ngamprah.
“Bantuan ini sifatnya hanya stimulan. Jadi ke depan, kami harap perbaikan dan pemeliharaan rutilahu ini dilakukan secara swadaya,” ujarnya.
Dia menambahkan, jumlah rutilahu di Bandung Barat sebenarnya jauh lebih banyak. Namun, tidak semuanya bisa dibantu pemerintah jika rutilahu dibangun di atas lahan yang bukan milik warga.
“Untuk rutilahu yang berdiri di lahan bukan milik pribadi, seperti di lahan PT KA, itu tidak bisa dibantu. Karena bantuan ini diberikan bagi masyarakat yang memiliki lahan pribadi,” pungkasnya. (drx)