Namun, tidak berarti Kemendikbud tak punya instrumen penegakan aturan. Ari mengingatkan, kewenangan pemberian TPG berada di Kemendikbud. Dengan demikian, jika mendapati laporan adanya guru yang tidak memenuhi kewajiban 40 jam bekerja dalam sepekan, TPG pasti akan dipotong.
”Sesuai prinsip ASN saja. Kalau Anda tidak bekerja sesuai target, ya tunjangan pasti akan dipotong. Sama seperti saya juga,” jelasnya.
Ari menambahkan, Kemendikbud akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menegakkan aturan tersebut. Dalam beberapa pertemuan sebelumnya, Ari menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah berkomitmen untuk mengawasi dengan ketat penggunaan tunjangan-tunjangan yang diberikan pemerintah.
Terkait rencana penggunaan sistem fingerprint untuk presensi guru, Ari mengatakan tidak akan diberlakukan secara merata. Sebab, tidak semua sekolah mampu membeli alat tersebut.
”Dilihat kemampuan per sekolah,” katanya.
Meski demikian, Kepala Pusat Teknologi dan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom Kemendikbud) Gogot Suharwoto mengungkapkan, hingga sejauh ini belum ada program untuk pengadaan fingerprint untuk sekolah-sekolah. (tau/c6/c10/agm)