Akan Potong Tunjangan Guru

PEMERINTAH mengingat­kan guru yang tidak memenuhi jam bekerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bisa terkena pemotongan tunjangan pro­fesi guru (TPG). Ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 ten­tang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta peraturan tu­runannya.

”Dalam aturannya, ASN ha­rus bekerja minimal 8 jam. Sama seperti saya. Jadi, jam kerjanya kira-kira (mulai pu­kul) setengah 8 hingga setengah 5 (setiap hari),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso, belum lama ini.

Menurut dia, kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka telah digantikan dengan kewajiban bekerja selama 40 jam dalam sepekan. Peruba­han itu diatur dalam Peratu­ran Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peru­bahan atas PP Nomor 74 Ta­hun 2008 tentang Guru. Ke­wajiban bekerja 40 jam dalam sepekan tersebut harus dilaks­anakan agar guru bisa menda­patkan TPG setiap bulan.

Ari memaparkan, pergan­tian kewajiban mengajar se­lama 24 jam tatap muka itu dilakukan karena hasil eva­luasi menyebutkan bahwa banyak guru menyiasati ke­tentuan tersebut. Banyak guru “kejar tayang” untuk sekadar menggugurkan ke­wajibannya mengajar.

Beberapa guru bahkan mengambil kelas di sekolah lain hanya untuk cepat-cepat memenuhi kebutuhan 24 jam. “Karena 24 jam tatap muka, akibatnya guru orientasinya cuma ngajar. Tidak ada fung­si pendidikan. Setelah 24 jam selesai, gugur kewajiban,” kata Ari.

Menurut dia, dengan pem­berlakuan 40 jam sepekan atau 8 jam sehari, guru bisa mela­kukan fungsi-fungsi pendidi­kan lainnya. Misalnya, mer­encanakan pembelajaran, lebih dekat berinteraksi dengan peserta didik, memotivasi, sampai mengetahui dan mem­pelajari karakter mereka.

”Bahkan, mengoreksi soal itu juga termasuk dalam be­kerja yang diwajibkan ini. Jadi, tidak harus tatap muka. Mau berapa jam tatap muka silakan menyesuaikan dengan sekolah masing-masing,” jelas Ari.

Untuk sosialisasi dan pe­negakan aturan itu, lanjut dia, Kemendikbud bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda). Ari menuturkan, secara struktural, yang ber­wenang terhadap guru seba­gai ASN adalah pemda. Yakni, pemerintah kota/kabupaten untuk SD dan SMP. Serta, pe­merintah provinsi untuk SMA/SMK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan