SOREANG – DPRD Kabupaten Bandung tengah fokus menggodok empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Keempat raperda itu yakni, tentang Penanaman Modal, Perubahan Perda Nomor 2 tentang Pasar, Perda tentang Lahan Pertanian dan Perda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata 2019-2023.
Untuk kebutuhan tersebut dibentuk beberapa panitia khusus (Pansus) yang tugasnya melakukan pengkajian dan merumuskan Raperda tersebut.
Pansus Enam membahas tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan di Ketuai H. Firman B Soemantri. M.BA. Selain itu, mereka juga mengkaji dan merumuskan Raperda tentang Penanaman Modal namun sejauh ini masih dalam masa pembahasan.
”Iya, masih dalam pembahasan Pansus VI. Selain itu, sebelum menyidangkan kami akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pertanian,” ungkap Firman saat dihubungi Jabar Ekspres di ruang kerjanya.
Kedua Raperda yang saat ini tengah dibahas Pansus VI, merupakan ajuan pemerintah Kabupaten Bandung. Dan dipandang penting, salah satunya untuk menjaga keutuhan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan tentang penanaman modal.
”Kedua Raperda itu memang sangat penting, karena untuk mendorong perekonomian masyarakat dan mempertahankan keutuhan lahan pertanian pangan Kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Untuk perbandingan terkait Raperda tersebut, Pansus VI melakukan studi banding ke daerah lain, terutama daerah yang sudah menerapkan regulasi yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan.
”Memang keharusan sebelum menetapkan, harus ada perbandingan ke suatu daerah yang sudah berhasil dalam menerapkan aturan itu. Menurut informasi di daerah Boyolali dan Temanggung aturan tersebut sudah lengkap. Oleh karena itu, implentasi tersebut bisa diterapkan di Kabupaten Bandung dengan merancang Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian,” tuturnya.