”Sehingga lahan pertanian makin hari makin sempit. Artinya, kita harus bisa mempertahankan lahan pertanian, di satu sisi Pemkab Bandung sudah mendapatkan penghargaan surplus pangan. Kalau lahannya dibiarkan begitu saja, tidak menutup kemungkinan Kabupaten Bandung ke depannya rawan pangan. Penguatan lahan pertanian agar jangan beralih fungsi jadi perumahan,” akunya
Selanjutnya sebut Yayat, Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata 2019-2022. Dikatakan Yayat, jika bicara pariwisata, Kabupaten Bandung kaya akan tempat wisata, namun masih miskin dan kecil yang milik Pemda.
”Selama ini kebanyakan milik swasta, Perhutani dan PTPN VIII, yang milik Pemda hanya Curug Cinulang dan Situ Sipatahunan. Artinya wisata lokal harus ditingkatkan dan dioptimalkan supaya lebih menarik dan bersaing,” ujarnya.
Yayat menambahkan, termasuk nantinya di dalam Perda tersebut dimungkinkan akan diatur kerja sama antara Pemda dengan Perhutani dan PTPN VIII.
”Jadi Pemda bisa bersinergis dengan swasta dan sama-sama dapat menikmati hasil. Hasil itu nantinya, untuk pengelolaan infrastruktur ke lokasi-lokasi wisata jika ada kerusakan,” pungkasnya. (rus)