Dorong Kemajuan Pembangunan Kabupaten Bandung, DPRD Bahas Empat Raperda

”Sehingga lahan pertanian makin hari makin sempit. Artinya, kita harus bisa mempertahan­kan lahan pertanian, di satu sisi Pemkab Bandung sudah mendapatkan penghargaan surplus pangan. Kalau lahannya dibiarkan begitu saja, tidak menutup kemungkinan Kabupaten Bandung ke depannya rawan pangan. Penguatan lahan pertanian agar jangan beralih fungsi jadi peru­mahan,” akunya

Selanjutnya sebut Yayat, Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata 2019-2022. Dikatakan Yayat, jika bicara pa­riwisata, Kabupaten Bandung kaya akan tempat wisata, namun masih miskin dan kecil yang milik Pemda.

”Selama ini kebanyakan milik swasta, Per­hutani dan PTPN VIII, yang milik Pemda hanya Curug Cinulang dan Situ Sipatahunan. Artinya wisata lokal harus ditingkatkan dan diopti­malkan supaya lebih menarik dan bersaing,” ujarnya.

Yayat me­nambahkan, termasuk nantinya di dalam Perda tersebut dimungkin­kan akan diatur kerja sama an­tara Pemda dengan Perhutani dan PTPN VIII.

”Jadi Pemda bisa bersin­ergis dengan swasta dan sama-sa­ma dapat menik­mati hasil. Hasil itu nantinya, untuk pengelolaan infra­struktur ke lokasi-lokasi wisata ji­ka ada kerusakan,” pungkas­nya. (rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan