Sementara di Pansus VII membahas dua Raperda. Kedua Raperda itu yakni tentang Perubahan Perda Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pasar, dan Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Bandung Tahun 2017- 2032.
”Pembahasan pasal demi pasal sudah selesai dibahas dan sudah diselaraskan dalam rapat kerja 19 November 2018 lalu di Gedung DPRD Kabupaten Bandung,” kata Ketua Pansus VII, H Dadan Konjala SH.
Setelah Raperda itu kelar, sebanyak 13 anggota Pansus VII melakukan studi banding ke Kementerian Perdagangan dan Kantor Kementerian Pariwisata RI di Jakarta.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Yayat Hidayat membenarkan jika ajuan empat Raperda itu dinilainya sangat penting. Apalagi di dalamnya mengatur untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Bandung.
”Pertama Perda tentang Penanaman Modal Daerah, sangat penting. Karena penanaman modal daerah ini nantinya akan digunakan untuk investasi di daerah itu sendiri, dalam rangka meningkatkan pembangunan. Seperti perusahaan BUMD harus didorong, untuk mengembangkan dan membesarkan potensi yang ada,” ungkap Yayat.
Kemudian perubahan Perda Nomor 2 tentang Pasar, kata dia, karena pasar ini adalam tempat atau salah satu pusat perekonomian masyarakat. Sehingga, keberadaan pasar khususnya pasar tradisional harus terus didorong perubahannya.
”Salah satunya, pasar itu harus refresentatif, nyaman dan pengelolaannya harus benar-benar. Karena bukan hanya tempat transaksi, tapi tempat bertemunya penjual dan pembeli, sehingga harus difasilitasi lebih bagus lagi. Termasuk revitalisasi pasar tradisional, artinya pasar tradisional jangan kalah dengan pasar moderen,” jelasnya
Dirinya melanjutkan, terkait Perda tentang Lahan Pertanian salah satu upaya untuk menekan maraknya pembangunan perumahan dan lainnya. Dia mengakui, kondisi saat ini Kabupaten Bandung ”diserang” banyaknya pembangunan perumahan.