Dorong Kemajuan Pembangunan Kabupaten Bandung, DPRD Bahas Empat Raperda

Dorong Kemajuan Pembangunan Kabupaten Bandung, DPRD Bahas Empat Raperda
FOTO-FOTO: DOK. PANSUS DPRD KAB BANDUNG
 KUNJUNGAN KERJA:  Jajaran Pansus VII DPRD Kabupaten Bandung, usai menggelar diskusi dan sharing komunikasi di Kementerian Pariwisata untuk Raperda Pariwisata.
0 Komentar

SOREANG – DPRD Kabupaten Bandung tengah fokus menggodok empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Keempat ra­perda itu yakni, tentang Penanaman Modal, Perubahan Perda Nomor 2 tentang Pasar, Perda tentang Lahan Pertanian dan Perda tentang Rencana Induk Pengembangan Pa­riwisata 2019-2023.

Untuk kebutuhan tersebut dibentuk bebe­rapa panitia khusus (Pansus) yang tugasnya melakukan pengkajian dan merumuskan Raperda tersebut.

Pansus Enam membahas tentang Perlindun­gan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan di Ketuai H. Firman B Soemantri. M.BA. Selain itu, mereka juga mengkaji dan merumuskan Raperda tentang Penanaman Modal namun sejauh ini masih dalam masa pembahasan.

Baca Juga:Pembebasan Lahan Cigugur Kurang Ada KoordinasiOptimis Program Terealisasi

”Iya, masih dalam pembahasan Pansus VI. Selain itu, sebelum menyidangkan kami akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pertanian,” ungkap Firman saat dihubungi Jabar Ekspres di ruang kerjanya.

Kedua Raperda yang saat ini tengah dibahas Pansus VI, merupakan ajuan pemerintah Kabupaten Bandung. Dan dipandang penting, salah satunya untuk menjaga keutuhan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan tentang penanaman modal.

”Kedua Raperda itu memang sangat penting, karena untuk mendorong perekonomian masyarakat dan mempertahankan keutuhan lahan pertanian pangan Kabupaten Bandung,” ungkapnya.

Untuk perbandingan terkait Raperda ter­sebut, Pansus VI melakukan studi banding ke daerah lain, terutama daerah yang sudah menerapkan regulasi yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan.

”Memang keharusan sebelum menetapkan, harus ada perbandingan ke suatu daerah yang sudah berhasil dalam menerapkan atu­ran itu. Menurut informasi di daerah Boyo­lali dan Temanggung aturan tersebut sudah lengkap. Oleh karena itu, implentasi tersebut bisa diterapkan di Kabupaten Bandung dengan merancang Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian,” tuturnya.

0 Komentar