BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, bersama dengan Satpol PP, lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yang tidak sesuai dengan aturan.
Ketua Bawaslu Kota Bandung Zacky Muhammad, bersama jajaran anggota lainnya melakukan peninjauan langsung. Penertiban dilakukan dibeberapa titik di Kota Bandung untuk memastikan APK yang melanggar sudah dicabut.
Zacky mengatakan, penertiban dan pencabutan APK ini dilakukan di sejumlah ruas jalan dan sarana publik di Kota Bandung yang melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh KPU.
”Ini bagian dari menindaklanjuti dari rapat yang telah kita lakukan antara Bawaslu, Satpol PP, KPU Kota Bandung beserta stakeholder lainnnya, terkait APK yang dinyatakan melanggar PKPU dan K3,” kata Zacky, di Bandung, Rabu (21/11).
”Tadi juga kita sudah keliling dimulai dari jalan BKR, Jalan Buahbatu, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Ibrahim Adjie, Jalan Gatot Subroto dan berakhir di kantor Satpol PP,” tambahnya.
Selain dari yang di tertibkan oleh Bawaslu Kota, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengawas di tingkat kecamatan untuk melakukan penertiban.
”Kita juga sudah koordinasi dengan panwas kecamatan, untuk melakukan penertiban secara serentak pada malam hari ini, dibantu dengan petugas ketentraman dan ketertiban (trantib) ditiap-tiap kecamatan diwilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (rmol/yud/ign)