NGAMPRAH– Sebanyak 23 pekerja PT Victory di Jalan Raya Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan, Selasa (12/11). Mereka mempertanyakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tanpa ada kejelasan.
Aksi para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Victory mendapatkan dukungan dari pengurus dan anggota DPC SPN KBB.
“Perusahaan dinilai melakukan keputusan sepihak kepada 23 pekerja. Sehingga kami melakukan aksi ini di depan perusahaan sebagai bentuk protes,” kata Ketua SPN PT Victory Abdul Wahyudin kepada wartawan di sela-sela aksi.
Menurut dia, ada dua poin utama tuntutan yang disampaikan pihak pekerja kepada pihak perusahaan. Yakni seluruh pekerja di PT Victory yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi karyawan tetap sesuai nota khusus pemerintah diminta untuk diangkat.
“Selain itu, menuntut pekerja yang telah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan agar dipekerjakan kembali sesuai peraturan dinas ketenagakerjaan (disnaker),” ujar dia.
Wahyudin menuturkan, para pekerja yang menjadi korban PHK sepihak sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan alsan PHK dari perusahaan juga tidak jelas, apakah karena pekerja tidak disiplin atau karena alasan lain.
Mereka yang di-PHK bervariasi ada yang telah diberhentikan dua bulan, lima bulan, bahkan ada juga yang sudah tujuh bulan.
“Ya mestinya ada penjelasan atau pemberitahuan dulu. Ini tidak ada, tiba-tiba pekerja dapat surat PHK,” tutur Wahyudin.
Saat ini, ungkap Wahyudin, jumlah karyawan di PT Victory, sebanyak 300 orang. Jumlah itu termasuk karyawan yang diterima oleh PT Victory pascapemberhentian sepihak.
Pekerja ingin aspirasi mereka didengar dan kembali dipekerjakan seperti semula. Kalaupun memang pihak perusahaan tetap bersikukuh melakukan PHK maka manajemen harus memberikan pesangon layak sesuai masa pekerja dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Perusahaan harus bertanggung jawab dengan memberikan hak bagi karyawan. Jangan sampai melakukan PHK atau keputusan sepihak yang merugikan para pekerja,” sesalnya. (drx)