JABAR EKSPRES – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Ketetapan ini menjadi pedoman umat Islam dalam menunaikan kewajiban sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang bertujuan menyucikan diri setelah menjalani ibadah Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan (mustahik). Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026, yang memuat nilai konversi zakat dalam bentuk uang tunai sesuai harga beras di masing-masing wilayah.
Penyesuaian Berdasarkan Harga Beras
BAZNAS Jawa Barat menetapkan nominal zakat berdasarkan hasil pemantauan harga beras dan pola konsumsi masyarakat di tiap daerah. Karena adanya perbedaan harga pasar antara wilayah metropolitan dan daerah agraris, nilai zakat dalam bentuk uang pun bervariasi.
Baca Juga:Rekap Liga Champions: Atletico dan Newcastle Lolos, Inter TumbangCek Link Nonton Live Streaming Inter Milan vs Bodo/Glimt di Sini
Secara syariat, zakat fitrah ditunaikan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Namun, masyarakat yang memilih membayar dalam bentuk uang wajib mengikuti standar nominal yang telah ditetapkan agar sesuai ketentuan agama.
Daftar Lengkap Zakat Fitrah Jawa Barat 2026
Berikut rincian nominal zakat fitrah di seluruh wilayah Jawa Barat:
- Kabupaten Bogor: Rp50.000
- Kota Bekasi: Rp50.000
- Kabupaten Cianjur: Rp37.000 (Standar) / Rp50.000 (Beras Pandawangi)
- Kabupaten Bekasi: Rp45.500
- Kabupaten Purwakarta: Rp45.000
- Kota Bogor: Rp45.000
- Kota Cirebon: Rp45.000
- Kota Depok: Rp45.000
- Kota Sukabumi: Rp45.000
- Kota Bandung: Rp42.500
- Kabupaten Karawang: Rp42.000
- Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500
- Kabupaten Garut: Rp40.500
- BAZNAS Provinsi Jabar: Rp40.000
- Kabupaten Majalengka: Rp40.000
- Kabupaten Sumedang: Rp40.000
- Kota Cimahi: Rp40.000
- Kabupaten Cirebon: Rp39.000
- Kabupaten Bandung: Rp37.500
- Kabupaten Ciamis: Rp37.500
- Kabupaten Indramayu: Rp37.500
- Kota Tasikmalaya: Rp37.500
- Kabupaten Subang: Rp37.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000
- Kabupaten Kuningan: Rp35.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp35.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp32.500
- Kota Banjar: Rp32.500
Wilayah dengan nominal tertinggi tercatat di Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi sebesar Rp50.000 per jiwa. Sementara nominal terendah berada di Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar sebesar Rp32.500 per jiwa.
Ketentuan dan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, termasuk bayi yang lahir sebelum malam Idul Fitri, selama memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok pada malam dan hari raya.
