NGAMPRAH– RSUD Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat sudah bisa melayani pasien orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Saat ini, khusus ODHA, ada tiga pasien yang tengah menjalani perawatan dan konsultasi di rumah sakit tersebut.
Direktur RSUD Cikalongwetan Ridwan Abdullah Putra menyatakan, pasien ODHA ditangani di klinik khusus. “Kami sediakan Klinik Seruni, khusus untuk pelayanan terhadap pasien ODHA, sehingga pelayanan lebih optimal,” ujar Ridwan, kemarin.
Dia menuturkan, penanganan ODHA di Cikalongwetan bisa dilakukan oleh petugas medis yang ada. Menurut dia, semua tenaga medis harus siap melayani pasien tersebut.
“Sebab, pasien ODHA juga membutuhkan pelayanan seperti pasien lainnya. Jadi, semua petugas medis harus siap,” ujarnya.
Ridwan juga mengungkapkan, pelayanan terhadap pasien ODHA dilakukan secara rutin. Selain menjalani pemeriksaan dan pengobatan, pasien tersebut juga mendapatkan konsultasi kesehatan.
Berbeda dengan pasien biasa, penanganan ODHA dilakukan di ruang isolasi serta pemantauan yang lebih intensif. “Sebab, pasien ODHA juga harus minum obat secara rutin seumur hidup,” kata Ridwan.
Untuk diketahui, RSUD Cikalongwetan saat ini satu-satunya RSUD yang menerima pasien ODHA. Sementara dua rumah sakit lainnya, yakni RSUD Lembang dan RSUD Cililin belum membuka layanan tersebut.
Selain ODHA, Ridwan menambahkan, RSUD Cikalongwetan juga melayani pasien dengan gangguan jiwa. Dengan demikian, penanganan ODGJ tak lagi terfokus di RSJ Provinsi Jawa Barat di Kecamatan Cisarua.
Sementara itu, data Dinas Kesehatan KBB menunjukkan, sejak 2011 hingga Juli 2018 tercatat 323 kasus HIV/AIDS. Dari jumlah itu, 25 di antaranya meninggal dunia termasuk 3 orang meninggal tahun ini.
Penderita AIDS didominasi laki-laki, yakni sebanyak 64% dan perempuan 36%. Sebagian besar masih berusia produktif antara 25-49 tahun. Bahkan, ada juga balita yang tertular HIV dari ibunya, yakni sekitar 3%.
Berbeda dengan ODHA, data ODGJ sulit diperoleh. Soalnya, ODGJ di Bandung Barat datang silih berganti tanpa diketahui asal-usulnya.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Sumarman mengungkapkan, pelayanan terhadap ODGJ biasanya dilakukan dengan membawanya ke rumah sakit jiwa.