6 RS di KBB Masih Fungsikan Ruang Isolasi Pasien Covid-19

6 RS di KBB Masih Fungsikan Ruang Isolasi Pasien Covid-19
TETAP WASPADA: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cikalongwetan masih menyediakan ruang isolasi untuk pasien Covid-19 dengan jumlah 12 bed yang disediakan.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Meski kasus positif terbilang sudah landai, namun ruang isolasi untuk pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit di Bandung Barat masih digunakan.

Berbeda jauh dengan saat kasus harian Covid-19 sedang pada kondisi puncak, dimana hampir semua ruangan isolasi pasien penuh.

Bahkan, ada sebagian pasien yang harus dirawat di lorong rumah sakit dengan pra sarana yang seadanya, dan ada juga yang menunggu hingga pasien dirawat sehat. Kini tampak lenggang kosong dan sepi.

Baca Juga:Cukup Daftar Pakai Email, Rp250 Ribu Saldo Dana Gratis Ngalir Tiap HariPinjol Legal Tanpa BI Cheking Limit Rp15-20 Juta

Sejauh ini, di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ada enam rumah sakit rujukan pasien Covid-19. Yaitu tiga rumah sakit milik Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat, yakni RSUD Lembang, RSUD Cililin, dan RSUD Cikalongwetan.

Kemudian tiga rumah sakit lainnnya adalah RS Cahya Kawaluyan di Kota Baru Parahyangan Padalarang, RS Karisma Cimareme, dan RSJ Provinsi Jawa Barat di Kecamatan Cisarua, Bandung Barat.

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (Dirut RSUD) Lembang Dr Achmad Oktorudy membenarkan jika sampai saat ini pihaknya masih memfungsikan ruang isolasi bagi pasien positif Covid-19.

”Total ada 30 bed (tempat tidur) pasien yang disiapkan sejak awal kasus ini ramai. Saat ini yang trennya telah mulai turun,” terangnya kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.

Menurutnya, meskipun ruangan tersebut kosong tidak ada pasien yang dirujuk untuk diisolasi, tapi ruangan dan fasilitas di dalamnya masih ada dan siap dipakai.

”Jadi jika sewaktu-waktu ada warga terpapar dan akan diisolasi kita sudah siap,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pihak RSUD atau Pemerintah Daerah (Pemda) KBB tak punya kewenangan untuk mencabut atau menghilangkan fasilitas ruang isolasi. Sebab, kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat.

Baca Juga:Usung Tema PKS Menang Anies Presiden, Ribuan Simpatisan PKS Ikuti Apel Siaga PemenanganBanyak Fitur Gak Ada di WhatsApp Biasa, WhatsApp GB Bikin Komunikasi Makin Asik

”Jadi penetapan rumah sakit rujukan bagi pasien Covid-19 oleh pemerintah pusat, sehingga untuk menghentikannya harus oleh pusat juga,” jelasnya.

Tetap Waspada

Lebih lanjut dia mengatakan, keberadaan ruang isolasi pasien COVID-19 itu sebagai antisipasi bila sewaktu-waktu kasus ini kembali muncul.

Meski kasus ini terbilang melandai akan tetapi status pandemi belum berubah ke endemic.

”Jadi kewaspadaan dan siap siaga masih dilakukan,” imbuhnya.

0 Komentar