JAKARTA – Bupati Indramayu, Anna Sophanah secara mengejutkan mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati pada akhir Oktober 2018. Surat pengunduran diri Anna disampaikan di DPRD Kabupaten Indramayu. Selain itu, surat pengunduran diri Anna juga sudah diterima oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan Anna memilih untuk mengundurkan diri. Tjahjo sudah memerintahkan Dirjen Otonomi Daerah untuk mengecek langsung persoalan apa yang melatarbelakangi sehingga Bupati berhijab itu mundur.
”Saya sedang suruh mengecek Otda. Ada apa masalahnya? Karena ada seorang Bupati yang sudah dua periode juga mundur. Akan kita cek,” kata Tjahjo, kemarin.
Menurut Tjahjo, tidak masalah jika seorang kepala daerah mengajukan pengunduran diri. Hanya saja, secara etika politik kurang tepat. Alasannya, seseorang terpilih menjadi kepala daerah karena dipilih mayoritas suara masyarakat.
”Ya bisa saja (mundur), Wakilnya nanti naik. Ini lagi dicek. Walau dia ini kan amanah. Dia kan dipilih oleh rakyat, beda kalau ditunjuk. Dipilih rakya terus mundur, harus ada alasan yang tepat,” jelasnya.
Proses pengunduran diri lanjut Tjahjo, mekanismenya harus mengajukan ke sidang Paripurna DPRD. Karena yang memiliki kewenangan menyetujui pengunduran diri dan pengangkatan kepala daerah melalui DPRD. ”Kalau mundur sendiri harus ada persetujuan DPRD. Garut kan juga pernah dimundurkan. Saya masih belum tahu (soal Bupati Indramayu),” ujarnya.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Soni Soemarsono mengaku memang sudah mendengar kabar tentang mundurnya Bupati Indramayu, Anna Sophanah. Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Gubernur Jawa Barat perihal pengunduran diri Anna Sophanah. Soni juga mengaku Kemendagri akan memanggil Anna Sophanah untuk mendengar langsung alasan pengunduran dirinya.
”Belum terima surat resmi dari Gubernur Jabar. Iya, kemungkinan akan kita panggil dan mintai penjelasan,” kata Soni kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin.
Sesuai aturan yang berlaku, memang tidak ada larangan seorang kepala daerah mundur ketika belum selesai masa jabatannya. Hanya saja, masyarakat yang sudah memilih menginginkan Anna Sophanah untuk memimpin Indramayu selama satu periode bersama sang wakil, Supendi.