Mendagri Segera Akan Panggil Anna

”Tidak dilarang, boleh mengundurkan diri. Kalau ada masalah, lebih pada moralitas politik dengan para pemilihnya saja yang menghendakinya jadi Bupati 5 tahun,” paparnya.

Soni menjelaskan, jika sudah memiliki alasan yang jelas, Anna Sophanah akan diberhentikan dengan SK Mendagri dan sekaligus mengangkat Wakil Bupati menjadi Pelaksana Tugas Bupati Indramayu. Proses tersebut sambil menunggu proses administrasi pencalonan Wakil Bupati menjadi Bupati definitif melalui mekanisme paripurna di DPRD.

”Ya, sejauh masuk akal alasannya, kami berhentikan bupati dengan SK Mendagri dan sekaligus mengangkat Wabup menjadi Plt Bup sambil menyelesaikan proses administrasi pencalonan Wabub menjadi definitif melalui mekanisme DPRD,” tutupnya.

Seperti diketahui, Anna Sophanah merupakan istri dari Bupati Indramayu pada masa sebelumnya yaitu Irianto MS Syafiuddin. Irianto menjabat sebagai Bupati Indramayu selama dua periode sebelum akhirnya kepemimpinannya berakhir dan dilanjutkan oleh sang istri yang mulai memimpin sejak tahun 2010.

Pilkada periode pertama, Anna Sophanah berpasangan dengan Supendi. Pasangan ini pun memenangkan Pilkada dengan perolehan suara 511.359 atau 60.78 persen. Sukses diperiode pertama, pasangan ini kembali maju pada Pilkada Serentak tahun 2015 dan kembali terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati. Keduanya diusung oleh gabungan partai, yaitu Gerindra, PKS, Golkar dan Demokrat.

Sebelum menjabat sebagai Bupati Indramayu, Anna juga pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Indramayu Periode 2009 hingga 2014. Lalu pada tahun 2000 sampai 2010 menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indramayu. (HRM/FIN/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan