Di tempat sama, sekdis menyebut tuntutan anggaran BPMU dari FKSS berdasar pedoman tak sesuai kepgub. Padahal pedoman ditandatangani oleh kadisdik. Muncul keanehan. Muncul juga opsi solusi dianggarkan di tahun berikutnya atau 2019. Mengajukan ke bappeda.
- Pada Rabu 29 Oktober 2018, difollow up pertemuan dengan bappeda. Sekdis dan kabid pemsosbud bertemu di kantin Gedung Sate. Diawali pertanyaan kenapa bisa beda antara pedoman dan kepgub BPMU? Bidang Pemsosbud justru mempertanyakan kembali ke sekdis, sebab itu areanya dinas pendidikan.
Wal hasil, pertanyaan ini tidak terjawab. Berlanjut ke opsi melanjutkan pencairan semester kedua ditambahkan ke tahun 2019. Diperoleh informasi dari Kabid Penganggaran malah anggaran BPMU akan turun. Menjadi Rp 270 an miliar setahun.
Opsi ini kembali buntu. Kabid pemsosbud tidak bisa memutuskan karena ini areanya akan masuk ke kewenangan TAPD, yang dipimpin sekda. Disarankan dinas segera membuat surat yang ditujukan ke TAPD. Namun, sekdis menyampaikan kadis sedang di Jepang. Belum diputuskan kembali kapan surat akan dikirim.
- Pada Kamis 1 November, FKSS masih kecewa dan tidak kunjung ada kejelasan. Memutuskan akan melakukan demo pada 5 November. Karena, merasa tidak ada kabar dari kepala dinas. Sementara sudah dianggarkan dan RKAS sudah dibuat.
- Muncul persoalan lain, pedoman beda dengan kepgub. Sekdis tidak merasa memparaf surat pedoman yang ditandatangani kadis.
- Ditelusuri ke kepala bidang kenapa itu bisa terjadi? Kabid SMA mengakui kelemahan komunikasi di internal mengakibatkan fakta itu muncul.
Mungkin juga staf yang membuat pedoman tidak clear. Ditambah kabid SMA merasa bekerja tanpa tupoksi. Sebab, hingga kini belum memiliki tupoksi baru pasca lahirnya alih kelola ke provinsi dan keberadaan KCD. Ditambah tidak jarang ada penugasan ke luar negeri.
- Ditelusuri dan dikonfirmasi ke staf penyusun pedoman BPMU, di bidang SMK, mengakui perbedaan angka antara kepgub dan pedoman. Sekaligus menyampaikan tidak mungkin pimpinan tidak tahu pedoman, karena lama dibahas dan detil dipimpin Sekdis.
Sekaligus menyampaikan rekomendasi soal aturan dan standar pelayanan minimum sudah disampaikan BPK dan inspektorat, terkait BPMU agar dibuat aturan teknisnya. Namun, tidak kunjung ada perbaikan. Ditambah membenarkan bidang bekerja belum punya tupoksi. Sehingga, bekerja hanya berdasar DPA.