Selain itu, Sunjaya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*/ign)
Uang Bangku-SPP Dijadikan Sandi

AMANKAN ASET: Petugas KPK juga mengamankan sejumlah aset milik tersangka Bupati Cirebon Dr Sunjaya Purwadisastra MM MSi berupa sertifikat dari rumah Deni Syafrudin, di Kedawung Regency 3, Sabtu (27/10).